Dikirim oleh Nofiar pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (meja pengadu) saat menghadiri sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan dengan teradu Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024 yang dihadiri secara langsung oleh pengadu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Senin (28/10/2024).

 

Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa putusan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu. “Kami menghormati putusan DKPP yang telah mengkaji aduan kami secara mendalam. Ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam tubuh Bawaslu,” ujarnya.

 

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Bawaslu dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan pengawasan pemilu secara bersih dan bertanggung jawab.

 

 

Editor : Dey

Foto : Nofiar