• English
  • Bahasa Indonesia

Terkendala Teknis, Bawaslu Tunda Sidang Laporan Caleg DPD dari Sumut

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi M Afifuddin dan Rahmat Bagja saat menggelar sidang dugaan laporan pelanggaran administrasi pemilu di Sumatra Utara/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo memberikan waktu pihak terlapor KPU dan KPU Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan bukti-bukti dalam sidang lanjutan laporan Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada Jumat (21/6/2019) pukul 14.00 WIB.

Ratna menilai, kedua pihak, baik pelapor dan terlapor masih memiliki kendala teknis. Misalnya kuasa hukum KPU belum memberikan keterangan surat kuasa khusus dari KPU. Sedangkan untuk KPU Sumut, belum bisa menyampaikan saksi ahlinya dikarenakan mahalnya tiket pesawat serta jadwal pesawat yang tidak tentu.

"Karena kendala teknis dari dua terlapor, maka sidang kami tunda pada Jumat untuk agenda pembuktian," sebut Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc

Ratna juga mempertanyakan status kuasa hukum KPU Ahmad Wildan sebab belum mencantumkan surat kuasa dari KPU. Karenanya, majelis mempersilakan kuasa hukum KPU melengkapi data administrasi hingga  Jumat.

"Kami juga menunggu surat kuasa KPU kepada kuasa hukumnya, sehingga nanti sekalian memberikan jawaban terlapor," imbuhnya.

Sementara Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang bakal disampaikan dalam sidang. Namun menurut Benget,  para saksi yang ia tunjuk tidak bisa terbang ke Jakarta karena terkendala teknis penerbangan.

Atas hal ini, Benget meminta para majelis memberikan toleransi waktu kepada pihaknya, sehingga ia mengusulkan para majelis menunda sidang hingga Senin  (24/6/2019). "Kami usul karena kendala teknis yang kami alami, agar sidang ditunda hingga Senin," pintanya.

Selain itu, dia menyatakan keberatan atas salinan pokok-pokok perkara yang diterima dari pihak pelapor. Benget beranggapan, apa yang disampaikan pelapor melalui berkas salinan yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada persidangan. Namun penundaan sidang hanya disetujui hingga Jumat atau lusa.

Baca juga: Bawaslu Maklumi Kesalahan Pengetikan Jawaban Terlapor dari Papua

Dari pihak pelapor Damayanti Lubis sendiri dalam pokok-pokok laporannya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penghitungan suara secara mandiri yang dilakukan oleh pelapor. Penghitungan itu berdasarkan dokumen C1 dan DA1 yang menurutnya dapat secara resmi melalui surat kepada Bawaslu Sumut.

Tegar Yusuf Putuhena selaku kuasa hokum pelapor menambahkan, ada penggelembungan suara sebesar 448.047 di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang merugikan kliennya sebagai calon legislative (caleg) anggota DPD RI.

Dia meminta para Majelis Bawaslu memberikan keadilan dengan memerintahkan pihak terlapor melakukan perbaikan from model DAA, DA1, DB1 dan DC1 disesuaikan dengan form model C1 di daerah pemilihan Sumut.

"Kami meminta Majelis memerintahkan terlapor melakukan penghitungan ulang di TPS-TPS yang terbukti terjadi penggelembungan suara dan merugikan kepentingan pelapor," ucap Tegar.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu