• English
  • Bahasa Indonesia

Tangani Perkara Perindo di Jember, MK Gunakan Data Bawaslu

Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo (batik hijau) didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum Kabupaten Jember, Andika Firmansyah (batik kuning), membawa setumpuk dokumen C1 dan DAA1 hasil perolehan suara di Kabupaten Jember, Jatim. Bawaslu diminta menyandingkan data oleh Majelis sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui kendala dalam menangani perkara Partai Perindo. Pasalnya, terdapat perbedaan data perolehan suara antara pihak pemohon (Partai Perindo), dengan termohon KPU Kabupaten Jember.

Untuk mencari titik terang itu, Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat meminta Bawaslu Kabupaten Jember sebagai pihak pemberi keterangan untuk memberikan hasil pengawasannya saat rekapitulasi suara.

"Kalau begitu terpaksa kita sandingkan data dari pemohon. Coba kita lihat, silahkan maju ke depan untuk dilihat data-datanya. Bawaslu silahkan," kata Arief dI Ruang Sidang Utama Gedung MK, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Raih Penghargaan Satker Terbaik dari KPPN Kemenkeu

Sementara itu Anggota Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo didampingi Anggota Bawaslu Jember Andika Firmansyah membawa setumpuk dokumen C1 dan DAA1 hasil perolehan suara di Kabupaten Jember untuk diperlihatkan langsung kepada majelis hakim. Di hadapan majelis, keduanya membeberkan data perolehan suara di TPS 62 Desa Sumbersari, Kabupaten Jember, Jatim.

"Angka DAA1 pemohon sama dengan angka C1 kami. Tapi berbeda dengan angka C1 pemohon. Contohnya, PDIP mendapat 37 suara. Sedangkan angka dari pihak pemohon 43," terangnya.

Melihat dokumen yang disodorkan oleh pemohon dan termohon, majelis coba menyandingkan data. Namun sayangnya pemohon tidak bisa menjelaskan selisih perolehan suara yang terjadi di TPS 62 lebih detail. Pemohon berdalih, pada saat rekapitulasi di Desa Sumbersari tidak diberikan formulir C1 dan DAA1 oleh termohon (KPU Jember).

"Kami kesulitan mendapatkan dokumen dan bukti-bukti yang mulia," ucap kuasa hukum pemohon Dian Agusdiana menjawab pertanyaan majelis.

Baca juga: Bawaslu Jabar Benarkan KPU Kabupaten Cianjur Langgar Administrasi Pemilu

Sedangkan termohon, tidak membawa dokumen C1 hologram asli. Hanya membawa fotokopi C1 yang telah dikirim ke MK.

"Kami tidak bawa yang aslinya," jawab kuasa hukum termohon KPU.

Arief menilai, seharusnya pihak termohon membawa dokumen yang asli untuk dijadikan alat bukti, sebab majelis lebih mempercayai dokumen asli. Majelis berpandangan, dokumen asli lebih memiliki legitimasi dibanding hanya salinan C1 hologram.

"Jadi ini sementara masih ragu-ragu. Maka harus kami cek dan nilai. Semua data kami kumpulkan. Nanti kami yang menilai mana suara yang benar," tutup Arief.

Berdasarkan data Bawaslu, suara Partai Perindo di TPS 62 Desa Sumbersari, Kabupaten Jember yaitu 2382 suara. Demokrat 3443, PDIP 13395, Gerindra 8798, PKS 3758 suara, Nasdem 5620.

Sekadar informasi, Perindo merasa dirugikan oleh hasil rekapitulasi suara KPU. Akibatnya terjadi perbedaan selisih penghitungan suara pileg DPRD Dapil Jember III Kabupaten Jember, Jatim. Perindo menganggap salinan form C1 yang diserahkan kepada KPU bukan C1 asli yang dilengkapi dengan hologram.

Editor : Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu