Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, Bawaslu membutuhkan analis penataan dan kodefikasi barang milik negara (BMN). Tujuannya, memperkuat tata kelola dan penguatan organisasi juga mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bawaslu provinsi harus memiliki analis BMN," katanya di Depok, Jawa Barat, Minggu (7/72019) malam.
Baca juga: Abhan Minta Bawaslu Sumut Siap Hadapi Audit BPK
Gunawan menjelaskan, penataan dan kodefikasi BMN sangat penting. Oleh sebab itu, dia meyakinkan, perlunya pegawai negeri sipil (PNS) dengan keahlian analis BMN. "Untuk penerimaan CPNS (calon PNS) tahun 2019, kita prioritaskan analis BMN untuk Bawaslu provinsi," imbuhnya.
Selain mempelajari teknis pengelolaan BMN, Gunawan berharap staf Bawaslu tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk lebih fokus dalam menata aset-aset milik Bawaslu. "Meskipun kelembagaan Bawaslu termasuk masih baru, kita mamfaatkan menata dengan baik semua aset yang kita miliki," pintanya.
Dirinya menambahkan, pengelolaan aset atau BMN di Bawaslu berbeda dengan kementerian-kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Alasannya, aset Bawaslu belum sebanyak aset yang dimilki kementerian. "Kita baru satu dasawarsa, jadi aset masih sedikit. Kalau di kementerian asetnya banyak dan sudah ada sejak lama. Jadi, kadang-kadang sulit dalam penataan asetnya," akunya.
Baca juga: Empat Provinsi Temuan Pelanggaran Terbanyak dalam Pemilu 2019
Gunawan melanjutkan, belum banyaknya aset atau BMN milik Bawaslu menjadi kesempatan bagi Bawaslu untuk menata, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dengan baik. Dia bilang, BMN termasuk salah satu penilaian BPK dalam memberikan opini audit penggunaan anggaran negara.
"BMN itu termasuk dalam penilaian WTP," tegasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Bimtek Penataan dan Kodefikasi sekaligus acara Konsolidasi Penyusunan BMN Sementer I Tahun 2019 ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016, Peraturan Direktoral Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009, dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019.
Editor: Ranap Tumpal HS