Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019) malam, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan pentingnya evaluasi. Menurutnya, kebersamaan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Gakkumdu yang berjalan hampir dua tahun masih banyak menghadapi hambatan.
Gakkumdu dibentuk sejak tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017. Dalam kurun waktu tersebut, dia bilang, banyak suka dan duka yang mengiringi perjalanan ketiga lembaga negara tersebut.
Baca juga: Bagian Gakkumdu, Bawaslu Ikut Tegakkan Keadilan Pidana Pemilu 2019
Abhan mengatakan, setelah tahapan Pemilu 2019 selesai, maka evaluasi kinerja Gakkumdu perlu dilakukan. Tujuannya sebagai upaya untuk membenahi kekurangan dan merumuskan rencana kerja Gakkumdu untuk masa mendatang.
"Supaya Sentra Gakkumdu semakin sempurna dalam menegakkan persoalan tindak pidana pemilu," ucapnya.
Abhan mengakui, kinerja Gakkumdu dalam menegakkan hukum pidana pemilu dalam Pemilu 2019 banyak menemui hambatan terutama kewenangan Gakkumdu di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dirinya mengakui, kewenangan tersebut belum sempurna dan banyak celah yang membuat Gakkumdu kalang kabut.
Abhan menunjuk, contoh mahar politik yang dilarang dalam UU Pemilu kadang menjadi persoalan. Sebab, sanski administrasi bisa dijatuhkan setelah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Tapi pasal untuk pidana tidak ada,” sergahnya.
Baca juga: Fritz Minta Sukses Pemilu 2019 Terulang Saat Pilkada 2020
"Kami dibuat pusing tujuh keliling. Karena kami berada di garda terdepan dalam melakukan pengawasan," tambah Abhan.
Rakor ini, sambung Abhan, nantinya akan digelar di 34 provinsi se Indonesia. Pasalnya, kegiatan ini sangat penting bagi Gakkumdu dalam merumuskan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Selain itu, lanjutnya, evaluasi ini nantinya akan dilakukan secara komprehensif dan akan dijadikan sebagai bahan rangkuman dan kajian nasional.
"Juga rekomendasi kepada pihak terkait seandainya kedepan ada revisi undang-undang pemilu," tuturnya.
Editor: Ranap Tumpal HS