• English
  • Bahasa Indonesia

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Mediator Bawaslu Harus Tingkatkan Kemampuan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan arahan dalam pelatihan mediator Bawaslu Kabupaten/Kota se-Yogyakarta dalam rangka persiapan sebagai majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan di Yogyakarta, Rabu (4/3/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib meningkatkan skill menjadi mediator. Salah satunya mediator harus bisa melatih kemampuan membaca suasana persidangan, agar bisa mengetahui arah framing persidangan dalam penyelesaian perkara sengketa Pilkada Tahun 2020.

Dia memandang, dalam melakukan pendekatan saat mufakat, majelis hadir dan berbicara seperlunya saja. Maka dar itu melatih kemampuan membaca suasana persidangan sangat diperlukan. Hal ini agar bisa mengetahui arah framing persidangan.

"Kita harus paham apa yang di inginkan pemohon jadi kita bisa melakukan pemetaan ke depan, ini mediasi gagal atau tidak. Itu bisa terlihat tapi kalau yang belum punya feel itu sulit," ungkapnya dalam pelatihan mediator Bawaslu Kabupaten/Kota se-Yogyakarta dalam rangka persiapan sebagai majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan di Yogyakarta, Rabu (4/3/2020).

Anggota Bawaslu kelahiran Medan itu menegaskan, pelatihan mediator diperlukan untuk menambah kemampuan dan kapabilitas mediator, dalam melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. "Pelatihan mediator sebenarnya hal yang kami harapkan diwajibkan kepada seluruh komisioner, ini penting karena membutuhkan keahlian tersendiri," jelasnya.

Bagja menerangkan, mediasi biasanya menjadi sarana untuk penyelesaian konflik, maka peran mediator sangat besar dalam melakukan tugasnya. Namun di sisi lain, dirinya juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menawarkan mufakat dalam proses persidangan.

"Saat pembukaan sidang jangan lupa ditawarkan untuk mufakat, juga akhir sidang ingatkan kepada pemohon termohon bermufakat di luar persidangan. Maka, teman-teman pemeriksa harus sangat hati-hati," tegasnya.

Selain itu Bagja meminta agar mediator dapat memiliki kemampuan mendinginkan suasana, dan tidak bermasalah dalam kemampuan berbicara. Dia pun mengingatkan mediasi menjadi kewajiban Bawaslu untuk hadir, namun mufakat hanya jika dibutuhkan oleh kedua pihak.

"Setelah pelatihan ini praktekkan yang sudah di dapat, skill untuk berbicara, membujuk itu semua ada triknya. kami harap semua bisa melakukan dengan tepat," kata Bagja.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu