• English
  • Bahasa Indonesia

Penetapan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Jalankan Putusan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dan Mochamad Afifuddin saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meminta KPU untuk melakukan perbaikan formulir model DA1 DPR untuk Kecamatan Proppo dan Kecamatan Larangan sepanjang berkaitan dengan Partai Nasdem. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Lelaki yang akrab disapa Bagja ini bilang, keberatan tersebut perlu diajukan Bawaslu karena mendapat laporan dari saksi partai yang bersangkutan (Nasdem), terkait anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan dan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) yang terbukti mengeluarkan tiga formulir model DA1 yang berbeda dan distempel basah, untuk rekapitulasi hasil suara caleg DPR.

Baca berita terkait:

 

Dalam sidang administrasi beberapa waktu lalu ungkap menurutnya, Bawaslu memutuskan kedua PPK di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Larangan mengakui telah menerbitkan dokumen DA1 dalam bentuk rangkap tiga dengan sengaja. Bagja menjelaskan, meski alasannya karena ada faktor-faktor ancaman dan tekanan, namun dia meyakini prinsipnya sudah ada tiga dokumen pemilu yang diterbitkan sebanyak tiga kali tersebut merupakan pelanggaran.

"Dalam rapat pleno ini, kami tak lupa mengingatkan KPU terkait Putusan Bawaslu yang harus dilaksanakan di salah satu daerah di Jatim," ujarnya.

Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran 

Dalam rapat pleno untuk penetapan calon legislatif (caleg) DPR terpilih itu juga sempat terjadi perdebatan, dari PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. PDIP misalnya, menyampaikan catatannya terkait calegnya di dua tempat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat 1. Dimana ada calegnya yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat.

Bagja pun sempat mempertanyakan bagaimana mekanisme penetapan caleg DPR terpilih, jika calon yang ditetapkan berbeda dengan hasil perolehan suara caleg dalam partai tersebut. Menurutnya, KPU harus mengambil langkah tegas. Sebab berdasarkan informasi yang disampaikan saksi PDI Perjuangan, surat pergantian caleg dalam partai tersebut sudah masuk dan diterima KPU, namun KPU belum juga menindaklanjutinya.

"Kan ini masih proses, belum ada calon terpilih ,nah mau diketuk tapi ada keberatan partai kan tidak bisa menunggu lama," ungkapnya.

Sekedar informasi, KPU menetapkan sebanyak 575 calon legislatif DPR dan DPD terpilih periode 2019-2024. Acara itu turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan serta Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, pihak pemerintah, perwakilan partai politik, dan caleg DPD terpilih.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu