• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta KPU Perbaiki Formulir DA1 DPR Dua Kecamatan di Pamekasan

Tiga Majelis saat menghadiri pembacaan keputusan dalam sidang Bawaslu yang digelar Selasa, 11 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan formulir model DA 1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk pemilu legislatif DPR RI di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Demikian salah satu isi putusan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dibacakan di ruang sidang utama Bawaslu, Selasa (11/6/2019) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi dua Anggota Majelis Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo, dan pihak pelapor M Syamsul Arifin sebagai saksi Partai Nasdem. Fritz membacakan putusan yang isinya menyatakan, terlapor Y Yongky Nata sebagai Ketua PPK Kecamatan Proppo dan Zainuddin selaku Ketua PPK Kecamatan Larangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adsministratif pemilu.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk memberikan teguran tertulis kepada terlapor Y Yongki Nata dan terlapor Zainuddin," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Daerah

Dalam putusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu pada Senin (10/6/2019), Bawaslu juga memerintahkan kedua terlapor untuk memperbaiki formulir DA1 DPR sesuai dengan formulir model DA 1 Plano DPR sepanjang berkaitan dengan Partai Nasdem.

"Memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan formulir model DA 1 DPR," ungkap Fritz.

Di tempat yang sama, Anggota Majelis Rahmat Bagja mengungkapkan, tindakan kedua terlapor yang menerbitkan formulir DA 1 DPR sebanyak tiga kali telah menimbulkan ketidakpastian dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di jenjang berikutnya. Bagja menilai, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

Baca juga: Majelis Periksa Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Brebes

Ketiga formulir model DA 1 DPR tersebut diakui telah diterbitkan oleh terlapor Yongky Nata dan Zainuddin dengan alasan yang bersangkutan diancam oleh sekelompok masyarakat dari salah satu tokoh yang juga calon anggota DPR dari Partai Nasdem. (Lihat sidang pemeriksaan sebelumnya: Dua PPK di Pamekasan Keluarkan Tiga Versi Hasil Rekapitulasi Karena Diintimidasi)

Berdasarkan keterangan saksi Muhlis, serta keterangan kedua terlapor, ketiga formulir model DA 1 DPR dan bukti-bukti baik yang di Kecamatan Proppo maupun Kecamtan Larangan tidak ada yang sesuai dengan DA 1 Plano DPR.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan, tidak terdapat bukti formulir model DA 1 Plano DPR atau bukti lainnya yang dapat menunjukkan hasil penghitungan perolehan suara partai politik yang sebenarnya di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Larangan," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu