• English
  • Bahasa Indonesia

Langkah Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Hadapi Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi- pengawas Pemilu saat melakukan apel kesiapan/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen sejak 2018 sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota masih bernama Panwaslu yang bersifat Ad hoc (sementara).

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, kewenangan Panwaslu diambil alih Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“KPU menyesuaikan jadwal Bawaslu terkait pembentukan panitia pengawas kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara,” demikian bunyi dalam lampiran PKPU 15/2019.

Bawaslu Kabupaten/Kota juga punya wewenang untuk mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sebanyak 270 Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada terdiri atas sembilan tingkat provinsi,, 224 tingkat kabupaten, dan 37 tingkat kotamadya telah menandatangani NPHD. Dana tersebut dialokasikan untuk melakukan seluruh kerja Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020.

Dana yang diusulkan Bawaslu tidak 100 persen terealisasi. Hanya 80 persen yang disepakati oleh pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pilkada. Terdapat pula pemda yang sudah memberikan anggaran tanpa melakukan pembahasan dengan Bawaslu kabupaten/kota. Akhirnya anggaran tidak sesuai dengan yang telah diusulkan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Abhan menegaskan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Surat Sekjen Bawaslu Nomor : 0303/Bawaslu/SJ/PR.04.02/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019 untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan penganggaran di daerah-daerah tersebut.

“Kami harap beberapa kendala bisa cepat selesai agar tidak menganggu jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020,” harapnya.

Selain itu, SDM sudah merampungkan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bawaslu telah memilih 12.651 panwascam untuk mengawasi tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun ini.

Minat masyarakat untuk menjadi pengawas Ad hoc sangat tinggi. Selama masa pendaftaran pada 13-26 november 2019, terdapat 54.619 pendaftar. Tetapi hanya 52.906 yang lulus seleksi administrasi. Sisanya, 1.712 orang yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Berupa syarat minimal usia dan minimal tingkat pendidikan.

Setelah itu, pendaftar harus melalui serangkaian proses. Pertama seleksi melalui tes online menggunakan aplikasi socrative. Sebanyak 98 persen daerah menyelenggarakan tes secara online, sedangkan 2 persen melakukan tes tertulis secara manual. Hal ini terkendala karena jaringan internet di beberapa daerah.

Untuk menggali informasi lebih dalam, Bawaslu melakukan wawancara kepada calon panwascam. Sekaligus melakukan klarifikasi terhadap aduan dan masukan dari masyarakat terhadap hasil seleksi panwascam.

Abhan mengatakan, wawancara dilakukan untuk mengungkap dan mendalami pengetahuan lokal peserta, pendalaman pengetahuan teknis pengawasan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa, menguji integritas dan komitmen kerja penuh waktu serta dimensi-dimensi lainnya.

“Melalui wawancara, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pendalaman terhadap peserta, disamping aspek integritas tetapi juga komitmen kerja penuh waktu,” ungkap Abhan.

Metode wawancara didasari oleh adanya informasi para peserta yang telah terikat dengan institusi lainnya cukup banyak. Maka perlu dilakukan klarifikasi melalui wawancara untuk mengungkap komitmen kerja penuh waktu calon panwascam.

Saat ini Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap panwascam. Lalu telah mendapat sekali bimbingan teknis (bimtek). Panwascam akan diberikan bimtek tambahan menjelang hari pemungutan suara. Supaya meningkatkan kapasitas Panwascam ketika bertugas.

Namun, ada beberapa kecamatan yang belum dapat melengkapi jumlah kebutuhan anggota pengawas Ad hoc. Hal ini dikarenakan ada Panwascam yang mengundurkan diri dan terbukti menjadi anggota partai politik.

“Terhadap Panwascam yang terbukti tidak memenuhi syarat tersebut selanjutnya dilakukan penggantian dan dilanjutkan dengan pelantikan susulan,” terangnya.

Bawaslu menyadari ada yang tidak puas dengan hasil seleksi. Berdasarkan data, seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota memuaskan bagi peserta dengan 41 persen sangat puas (15.186)  dan 53 persen (19.810) cukup puas dan terdapat 6 persen (2.432 orang) peserta yang tidak puas. 

Maka Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Beberapa materi ketidakpuasan peserta diantaranya adalah dugaan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tes secara profesional, terdapat PNS/ASN yang ditetapkan menjadi Panwascam terpilih dan beberapa alasan ketidapuasan lainnya.

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu sedang menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pembinaan dan kode perilaku. Kedua aturan tersebut akan dijadikan sebagai pegangan atau rambu oleh pengawas pemilu dalam setiap mengambil tindakan.

“Sekarang masih dalam proses. Semuanya sedang digodok. Secepatnya akan kami selesaikan supaya bisa cepat digunakan,” kata Tim Asistensi divisi SDM Bawaslu, Sri Nilawati.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu