• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Revisi Waktu Pendaftaran Pemantau, Afif Harap Lebih Fleksibel

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menghadiri acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di di Ruang Sidang Utama KPU, Senin 24 Juni 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Bawaslu mengingatkan KPU lebih fleksibel dalam mengatur pendaftaran lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 23 September tahun depan. Hal ini terkait KPU yang akan melakukan revisi waktu pendaftaran para pemantau pilkada tersebut.

Anggota Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, akan ada revisi waktu lembaga pemantau pemilu untuk mendaftar dalam Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditetapkan dimulai sejak 31 Januari 2020 hingga  30 September 2020. Masalahnya, pemungutan suara pilkada sendiri dilaksanakan 23 September 2020 sehingga setelahnya tidak mungkin lagi digelar pendaftaran.

"Jika melihat tanggal, ini mungkin salah dan akan kami (KPU) perbaiki pendaftaran pemantau pilkada terakhir 30 September 2020, padahal pemungutan dan penghitungan suara saja dilaksanakan 23 September 2020, nanti akan kami perbaiki lagi," ungkapnya dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di di Ruang Sidang Utama KPU, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Apresiasi Buruh Migran Aktif Pantau Pemilu di Luar Negeri

Atas niat revisi jadwal pendaftaran pemantau pilkada, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan KPU lebih fleksibel dalam mengatur pendaftaran para pemantau pilkada sebagai upaya pemenuhan partisipasi masyarakat. Afif—sapaan akrabnya—lantas mengungkapkan pengalaman Bawaslu yang mengurusi pendaftaran lembaga pemantau dalam Pemilu 2019.

Memang Bawaslu punya kewenanganan mengakomodir pemantau pemilu, namun tidak dengan pilkada. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada aturan pendaftaran lembaga pemantauan menjadi kewenangan KPU. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanah bagi Bawaslu untuk menerima, menilai dan memberikan akreditasi lembaga pemantauan pemilu.

"Kewenangan terkait pendaftaran pemantauan pemilu itu berbeda, kalau di UU Pemilu itu kami (Bawaslu), untuk pilkada ada di KPU," ujarnya saat menyampaikan pandangan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menjabarkan, saat Pemilu 2019 masa pendaftaran pemantau pemilu lebih lama. Sebab, karakteristik pemantau tersebut berbeda satu dengan lainnya. Di mana, Bawaslu sendiri menerima 138 pemantau Pemilu, baik dari dalam dan luar negeri.

"Dari pengalaman kami, pendaftaran pemantau pemilu dibatasi sampai seminggu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Alasannya, pemantau pemilu memiliki fokus pemantauan yang berbeda," tegasnya.

Dirinya meminta KPU membuka ruang agar mempermudah administrasi pemantauan pemilu. "Karena dari laporan pemantauan yang diserahkan lembaga pemantau kepada Bawaslu, ada yang hanya melakukan kerja-kerja pemantauan saat minggu tenang. Pemantau Pilkada juga harus memetakan potensi-potensi kegiatan pemantauan sebelum Pilkada," ujar mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih (JPPR) tersebut.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu