• English
  • Bahasa Indonesia

Koordinasi Antardivisi, Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin (tengah) dan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) saat memberikan pengarahan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Prototype Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) malam/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan pentingnya koordinasi antardivisi pengawasan dan penyelesaian sengketa Bawaslu guna mengakomodir keterbukaan informasi publik.

Hal itu dia sampaikan guna mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin terjadi apabila Bawaslu dianggap tidak terbuka dengan keterbukaan informasi publik karena tak berjalannya koordinasi antardua divisi tersebut.

Abhan mengibaratkan koordinasi kedua divisi dalam internal Bawaslu itu seperti pepatah lawas: sedia payung sebelum hujan. Pepatah tersebut menurutnya bisa diartikan, bila koordinasi dua divisi itu berjalan baik, maka potensi sengketa terkait keterbukaan informasi publik dapat dihindari.

"Penting dua divisi tersebut salingg berkoordinasi dalam memenuhi keterbukaan informasi publik," katanya saat menutup acara Focus Group Discussion (FGD) Prototype Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) malam.

Pria yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut mengingatkan, divisi pengawasan dan divisi penyelesaian sengketa jangan hanya sekadar memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. "Tetapi juga harus mampu mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan informasi masyarakat sebagai bentuk proses demokrasi dalam setiap tahapan kepemiluan," ujarnya.

"Bila itu sudah dilakukan, maka potensi sengketa terkait keterbukaan publik akan kecil," tambah Abhan menegaskan.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Dirinya berharap koordinasi antara divisi pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat menopang keterbukaan informasi Bawaslu.

Afif menjabarkan, terlebih Desember nanti tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020 dimulai, sehingga koordinasi kedua divisi itu penting untuk mengantisipasi adanya sengketa terkait informasi publik.

"Khusus untuk pencalonan pilkada nanti perlu koordinasi dua divisi tersebut dalam menopang keterbukaan informasi," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Afif pun menilai keberadaan konten situs web atau sistem semisal SIPS sudah mengalami peningkatan. Hanya saja baginya, konten-konten tersebut juga ramah bagi para disabilitas dalam mengakses keterbukaan informasi.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu