• English
  • Bahasa Indonesia

Kepada Perludem, Abhan Sampaikan Catatan Bawaslu Soal E-Rekap

Ketua Bawaslu Abhan saat menerima kunjungan dari pengurus Perludem/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa catatan terkait informasi rekapitulasi perolehan suara secara elektronik atau disebut e-rekap. Hal ini dia sampaikan saat menemui dan berdiskusi dengan jajaran pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Abhan menyatakan, berdasarkan penjelasan KPU)l, e-rekap adalah kegiatan Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang mendokumentasikan kertas plano. Lalu, KPPS mengirim foto ke server KPU.

"Itulah teknis e-rekap. Kami (Bawaslu) memberikan beberapa catatan," katanya di lantai 4 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menjabarkan, catatan pertama Bawaslu yang sudah megingatkan KPU terkait alat pengambil gambar kertas plano perolehan suara. Menurutnya, apabila alat rekam gambar menggunakan ponsel, maka seluruh KPPS harus memiliki ponsel dengan jenis dan sistem aplikasi yang sama. Dia mengharapkan, tidak ada masalah karena perbedaan kualitas foto. "Setiap orang memiliki 'handphone' yang berbeda. Kualitas kamera dan gambarnya juga tidak sama. Ini teknis yang harus diperjelas," terangnya.

Catatan kedua, lanjutnya, Bawaslu mengingatkan sistem yang mendukung e-rekap seperti server yang disiapkan KPU. Dari informasi awal, KPU bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, Abhan menilai, harus ada paket lengkap dari kerja sama tersebut. "KPU harus meminta ITB untuk membuatkan aplikasi yang sesuai dengan server ITB. Ini lanjutan dari 'handphone' karena 'handphone' KPPS berbeda. Kalau aplikasinya tidak sama, dikhawatirkan foto atau data tidak bisa diterima dengan baik oleh server pusat," ujarnya.

Abhan pun menyampaikan pengalaman Bawaslu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu (Siwaslu) yang mirip e-rekap. Dia menjelaskan, teknis kerja Siwaslu dimulai dari Pengawas TPS yang mengambil foto formulir C1. "Kemudian, foto itu dikirim ke server Bawaslu. Namun, karena alasan jaringan 'handphone' dan server tidak semua formulir C1 yang diterima server Bawaslu pada hari yang sama," akunya.

"Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman ( Pengawas TPS) sudah mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola Siwaslu. Ini masalah jaringan, aplikasi, dan server," tegasnya.

Oleh sebab itu, Abhan mengingatkan pentingnya membahas runut penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, KPU terlebih dahulu harus mendapatkan dasar hukum yang jelas. Lalu, menegaskan kerja sama dengan pemilik server atau jaringan untuk membuat aplikasi khusus yang bisa digunakan dengan semua jenis 'handphone' yang dimiliki KPPS.

"Terakhir, harus ada pertimbangan kemungkinan kesalahan manusia (human error). Bawaslu sudah punya pengalaman. Ini soal kesamaan jaringan, sistem, aplikasi, dan alat rekam," imbuhnya.

Perlu diketahui, Ketua Bawaslu didampingi Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait dan Kepala Bagian Humas Bawaslu Hengky Pramono. Dalam kunjungan ini, Perludem menyerahkan dua buku evaluasi pemilu 2019 dan penggunaan elektronik dalam pemilu. Perludem meminta Bawaslu tetap mengawasi pembahasan e-rekap ini.

"Kalau ada pertemuan atau kegiatan dengan KPU, kami (Perludem) harap Bawaslu tetap memberikan masukan dan mengawasi proses pembahasan e-rekap," sergah peneliti Perludem Heroik Pratama.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu