• English
  • Bahasa Indonesia

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Semua Peserta Miliki Kesamaan untuk Menang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Penerapan Pasal 71 UU Pilkada yang dihadiri kepala daerah se-Sumatra di Padang, Sumatra Barat, Selasa 28 Januari 2020/Foto: Andrian Habibi

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

"Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada," katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).

Baca juga: Mantapkan SIPS, Abhan Minta Pemetaan Daerah yang Siap Daring 

Selain pejabat publik tersebut, Dosen ilmu hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera tersebut menjelaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga harus mengundurkan diri dari jabatan legislative tatkala menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota.

"Itu semua berdasarkan putusan MK Nomor 15 Tahun 2013 atau putusan 41 Tahun 2014, dalam putusannya MK mengatakan norma pengunduran diri pejabat publik untuk maju di pilkada adalah konstitusional" terang dia.

Tetapi, Fritz menerangkan, putusan MK ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang menjadi petaha dalam pilkada. Hal ini menurutnya karena memaksa kepala daerah untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap hak kepala daerah. "Akan tetapi, kepala daerah harus cuti saat kampanye," ujar alumnus studi doktor ilmu hukum di Australia ini.

Fritz menerangkan, norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada. Baginya, ketentuan Pasal 71 UU membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana). "Jadi, semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan," tunjuk Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu tersebut.

Baca juga: Lantik PAW Anggota Bawaslu Daerah, Abhan Minta Cepat Adaptasi Bekerja 

Fritz menambahkan, norma Pasal 71 UU tersebut dirasa tak dibutuhkan dengan satu syarat. Dia mengatakan, kepala daerah bisa saja mengundurkan diri secara suka rela agar sama-sama menerapkan frasa (kata) mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah.

"Oleh sebab itu, demi memenuhi kesamaan antarpeserta pilkada. Kepala daerah yang maju kembali sebagai calon kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memutasi pejabat daerah atau menyelenggarakan program yang menguntungkan dirinya atau salah satu calon saat pilkada," terangnya.

Fritz menutup ceramahnya dengan menegaskan roh norma Pasal 71 UU sebenarnya menjaga kepala daerah yang tidak maju dan yang maju sebagai peserta pilkada. Alasannya, hak kepala daerah sebagai eksekutif di daerah tetap berjalan tanpa harus mengundurkan diri. Namun, Fritz mengharapkan, penerapan Pasal 71 UU Pilkada dapat dijalankan oleh seluruh kepala daerah.

Fotografer: Andrian Habibi

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu