• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada Serentak 2020, 270 Bawaslu Bisa Optimalkan NPHD

Pimpinan Bawaslu dan Sekjen Bawaslu saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Ad Hoc Tahun 2019 dan Persiapan Pilkada Tahun 2020 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 17 Juni 2019 malam/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta jajaran Bawaslu di daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Salah satunya menindaklanjuti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Abhan mengatakan, dalam UU Kepala Daerah masih mengamanatkan, anggaran pilkada masih jadi tanggung jawab pemda untuk mendanai. Sehingga baginya, anggaran dari pusat yang bersumber APBN hanya bersifat tambahan saja. Karenanya, dia menyarankan jajaran Bawaslu di daerah segera berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

"Saya sarankan Bawaslu segera diskusikan dengan TAPD di masing-masing daerahnya. Agar nanti ketika tahun 2020, sudah lancar untuk penandatanganan NPHD," ujar Abhan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Ad Hoc Tahun 2019 dan Persiapan Pilkada Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Namun, Abhan meningatkan, Bawaslu di daerah bisa menggunakan anggaran dengan maksimal. Karena itu, dia minta jangan sampai anggaran yang diterima untuk kerja-kerja pengawasan sangat minim. Dirinya menegaskan, jangan sampai tidak ada anggaran pelatihan bimbingan teknis, misalnya pelatihan kepada pengawas Ad Hoc (sementara) di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan lapangan yang mengakibatkan pengawasan tidak berjalan optimal.

"Tentu penyusunan NPHD ini bukan tentang besar-besaran, tapi bagaimana diupayakan agar seluruh kebutuhan kita itu secara standar pengawasan bisa dioptimalkan," jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro. Menurutnya, baik Bawaslu dan KPU di daerah, dalam penyusunan NPHD tidak pernah sama. Namun, ada upaya Bawaslu untuk menyempurnakan NPHD tersebut.

Baca juga: Melalui Disertasinya, Sekjen Bawaslu Tawarkan Formulasi Pemilu Paralel pada 2024

Salah satu cara, lanjutnya, dengan menyamakan penyusunan NPHD di 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Dirinya mengaku, Bawaslu sudah mengusulkan dalam Permendagri agar NPHD dapat ditandatangani satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai.

Baginya, kebutuhan anggaran untuk 270 daerah penyelenggara pilkada serentak tahun depan amat besar. Oleh karena itu diperlukan dana dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia agar semakin profesional.

"Ke depan anggaran NPHD harus sudah dapat dicairkan jauh hari agar tidak menyulitkan tahapan pilkada yang sedang dijalankan," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya

Selain itu, Gunawan menjelaskan, anggaran Pilkada Serentak 2020 juga akan dibagikan kepada daerah-daerah yang tidak melaksanakan pilkada. Tujuannya, mengoptimalkan pengawasan partisipatif. Dia bilang, meski 220 daerah melaksanakan pilkada, tetapi Bawaslu di daerah yang lain tetap bekerja melakukan pengawasan partisipatif

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu