• English
  • Bahasa Indonesia

Jalin Kerja Sama, Bagja Minta Penyelesaian Sengketa Perhatikan Pembaruan Hukum

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020 di Tabanan, Bali, Sabtu (22/9/2019) malam/Foto: Nurisman

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta kerja sama antardivisi. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus memperhatikan aturan dan pembaruan produk hukum.

Meski UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada kini sedang proses 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi, Bagja berharap divisi penyelesaian sengketa bisa menghadirkan keadilan pemilu maupun pilkada.

"Divisi penyelesaian sengketa harus berhubungan baik dengan divisi lain dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Ada sinkronisasi antardivisi dalam pencegahan dini potensi terjadinya sengketa pemilihan pada Pilkada 2020," ujarnya dalam Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020 di Tabanan, Bali, Sabtu (22/9/2019) malam.

Bagja menambahkan, Bawaslu mendorong adanya pembaruan produk hukum berkaitan dengan narapidana sebagai wakil rakyat. Hal ini baginya akan memberikan dampak kepada Bawaslu dikarenakan kerap kali isu ini malah menutupi kinerja Bawaslu.

"Diimbau bagi Bawaslu kabupaten/kota agar hal-hal kontroversial tidak dimunculkan lagi. Divisi penyelesaian sengketa kerap kali bekerja di awal dari tahapan pemilihan. Salah satunya adalah sengketa pencalonan," tegas Bagja.

Selain itu, Bagja mengingatkan hal-hal yang harus diperhatikan, terbiasanya pengawas dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 yang menyebabkan lupa dengan adanya UU Pilkada. Padahal, lanjutnya, dua Turan ini jelas memiliki perbedaan. Contohnya waktu penyelesaian sengketa yang berbeda antara UU Pemilu dan UU Pilkada sehingga rentang waktu dalam Pilkada ini relatif lebih singkat.

Bagja pun mencontohkan masalah waktu penyelesaian berbeda. Dirinya menunjuk berdasarkan UU Pilkada Nomor 10/2016, waktu penyelesaian sengketa yakni 3 hari +2 hari. "Sehingga banyak kasus gugur karena kesulitan mencari saksi. Tidak seperti UU Pemilu yang 7 hari + 7 hari," akunya.

"Perlu diingat bahwa penyelesaian sengketa pilkada tidak menggunakan ajudikasi dan mediasi, namun hanya musyawarah saja, " tambah Bagja.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu