Submitted by Hendi Purnawan on
Pihak terlapor dan pelapor untuk perkara pemilu legislatif di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat bersalaman usai majelis membacakan putusan enam PPK dinyatakan bersalah/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan enam Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR RI. Keenam PPK tersebut, yakni: Jelimpo, Mempawah Hulu, Menjalin, Menyuke, Sengah Temila, dan Mandor.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, semua PPK wajib untuk melakukan perbaikan form DAA1 (rekpitulasi tingkat kelurahan/desa) sesuai dengan C1 (rekapitulasi di TPS) untuk suara calon anggota DPR RI yang berkaitan dengan PDI Perjuangan.

Baca sidang sebelumnya:

 

"Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1-DPR di enam kecamatan tersebut," ujarnya di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dalam keseimpulan majelis, lanjut Ratna, terdapat perbedaan perolehan suara dari model DAA1-DPR untuk PDI Perjuangan di enam kecamatan tersebut. Karenanya, PPK harus melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara lewat tindakan meneliti, mencatat dan menyalin hasil penghitungan dan perolehan suara dalam formulir model C1 berhologram ke dalam formulir model DAA1.

Ratna mengungkapkan, aturan ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Baca juga: KPU Bangkalan Tak Terbukti Ubah Perolehan Suara Pileg DPRD Jatim

"Terjadinya perbedaan perolehan suara dari formulir model C1 DPR dengan formulir DAA1-DPR untuk PDI Perjuangan tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," ungkapnya.

Tonton sidang putusannya di sini.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Nurisman