Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membacakan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Lili Diana sebagai pelapor dalam perkara Nomor 78/LP/PL/ADN/RI/00.00/VII/2019 melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciseeng dan PPK Bojong Gede di Kabupaten Bogor.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan menyatakan, laporan tak diterima lantaran melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa. "Laporan tidak ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan," katanya saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/7/2019).
Anggota Majelis Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.. "Meskipun memenuhi syarat formil, tetapi laporan pelapor secara materil tidak terpenuhi," jelasnya.
Dewi mengungkapkan, ada ketidakwajaran dalam dokumen laporan. Pelapor, lanjutnya, berasalan mengetahui dugaan pelanggaran administasi pemilu pada 10 Juli 2019, padahal tahapan rekapitulasi sudah selesai. Bahkan, KPU telah menetapkan rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019 dengan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
Dewi lantas menunjuk Pasal 25 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang memuat waktu tenggang memasukkan laporan selama tujuh hari semenjak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. "Pelapor yang tinggal di (Kabupaten) Bogor tentu berkepentingan mengetahui hasil perolehan suara sejak awal di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara," urai Dewi.
Perempuan yang menjabat Ketua Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu ini memaparkan, laporan paling lambat didaftarkan ke Bawaslu tanggal 29 Mei 2019 setelah KPU membuat penetapan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019. Sedangkan pelapor memasukkan dokumen laporan pada 15 Juli 2019.
"Sehingga majelis pemeriksa Bawaslu menyatakan laporan telah melewati batas waktu untuk menyampaikan laporan atau daluwarsa," pungkas srikandi Bawaslu tersebut.
Editor: Ranap Tumpal HS