Sumba Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diseleksi KPU terindikasi sebagai pengurus partai politik peserta Pemilu 2019. Bahkan, beberapa diantaranya merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan tersebut didapatkan dari pengawasan rekrutmen PPK oleh jajaran Bawaslu di daerah. Afif menegaskan, bila calon PPK berstatus pengurus parpol tetap diloloskan, hal tersebut melanggar ketentuan persyaratan pendaftaran PPK.
"Dari hasil pengawasan kami mendapati PPK yang melanggar syarat pendaftaran PPK," ungkapnya saat berkunjung ke Bawaslu Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/2/2020).
Afif menjelaskan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon PPK yaitu tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun. Kemudian calon PPK juga tidak sedang menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Kami terus memantau hasil pengawasan dari jajaran Bawaslu di daerah. Teman-teman sedang menyelesaikan hasil pengawasan PPK," cetus Alumni Univeritas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Afif menegaskan, Bawaslu akan segera mengambil tindakan jika PPK yang sudah lolos seleksi tersebut terbukti sebagai anggota parpol dan melanggar persyaratan lainnya.
"Kami akan minta kepada KPU untuk mengganti nama-nama PPK yang telah kami anggap bermasalah dan tidak layak terlibat dalam Pilkada Serentak 2020," tuturnya.
Editor : Jaa Pradana