• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siapkan Sembilan Perbawaslu untuk Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu saat memberikan pengarahan dalam rapat perumusan perbawaslu/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan menyusun sembilan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk melaksanakan tugas mengawasi, menindak, dan menyelesaikan sengketa Pilkada Serentak 2020 yang diproyeksikan dalam daftar program penyusunan (prosun) Perbawaslu tahun 2020.

Prosun Perbawaslu yang akan dibahas, yaitu: Perbawaslu Penanganan Laporan Pelanggaran, Perbawaslu Pengawasan Kampanye, Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Perbawaslu Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lalu, Perbawaslu tentang Pengawasan Pemutakhitran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan, Perbawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara, Perbawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Perbawaslu terkait daerah khusus seperti Aceh dan Papua juga masuk dalam prosun, yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Koordinator Bidang Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Perbawaslu terkait Pilkada Serentak 2020 disusun berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Perbawaslu disusun berdasarkan UU. Misalnya terkait dengan pilkada didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata pria kelahiran Medan tersebut, Kamis (9/9/2019).

Saat ini, Bawaslu tengah membahas Perbawaslu mengenai pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, tahun 2019 Bawaslu telah mengundangkan Perbawaslu pengawasan tahap pencalonan kepala daerah yang ditetapkan pada 10 Desember 2019. Perbawaslu tersebut tertuang dengan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 telah disempurnakan dari peraturan sebelumnya, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017. Perbaikan pertama mengenai pencatatan hasil pengawasan dengan melakukan penambahan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2a dan 2b.

Dalam Ayat 2a berbunyi: Pengawas pemilihan wajib menuangkan seluruh kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemilu. Kemudian, pada pasal 2b formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2a) disusun berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan pemilihan.

Perbaikan lainnya, mengenai metode pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan. Dalam pasal 13 ayat b disisipkan metode uji sampling terhadap penggunaan metode sensus dalam pelaksanaan verifikasi dukungan penelitian kelengkapan persyaratan calon perseorangan.

Ketentuan Pasal 18 mengenai pengawasan penelitian persyaratan pencalonan ikut direvisi. "Pasal 18 diubah dalam rangka untuk mendetailkan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan pada tahapan penelitian persyaratan pencalonan," ujar Fritz.

Perbaikan juga terletak di antara pasal 29 dan 30 disisipkan satu pasal yakni 29A mengenai bentuk saran perbaikan yang belum ada dalam Perbawaslu sebelumnya. Hal itu dilakukan demi memberikan kepastian prosedur dalam pemberian saran perbaikan.

Selanjutnya, Pasal 30 diubah dalam rangka menyederhanakan norma dalam hal tindak lanjut atas saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Ayat (1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilihan menuangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pemilihan umum.

Ayat (2) Jika di dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur ;
a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi pemilihan;
c.dugaan tindak pidana pemilihan; dan/atau
d. sengketa pemilihan,
Pengawas pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, penambahan pasal 35A berbunyi Panwas kabupaten/kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/ kota yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Undang-undang yang mengatur Pemilu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu