• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan KPU Subang dan KPU NTB Tak Melanggar

Suasana sidang putusan laporan dugaan pelanggaran adminitrasi Pileg di Subang dan NTB, Kamis 13 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Subang dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak melanggar adminitrasi pemilu. Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Kamis (13/6/2019) dengan Ketua Majelis Abhan dan didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya, yakni: Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan isi putusan mengungkapkan, proses rekapitulasi KPU Kabupaten Subang telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memutuskan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Subang yakni tidak cukupnya bukti.

"KPU Subang telah melakukan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," sebutnya.

Putusan ini merupakan hasil dari laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor adalah Yomanius Untung selaku calon legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan Jabar XI. Yomanius diwakili oleh Rangga Prayogi selaku kuasa hukum. Sedangkan pihak terlapor dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang.

Baca berita sebelumnya:

 

Selanjutnya, Anggota Majelis Mochammad Afifuddin melanjutkan sidang dengan membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor Fatahilla Ramli merupakan caleg dari Partai Golkar yang melaporkan KPU Provinsi NTB atas adanya pelanggaran administrasi penggelembungan suara.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Dua PPK di Brebes Terbukti Melanggar

Pelapor diwakili oleh kuasa hukum, Rangga Prayogi dan Radiansyah. Sedangkan KPU Provinsi NTB diwakili oleh Agus Hilman.

Afif menyatakan, KPU Provinsi NTB telah melakukan proses rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia bilang, dalam fakta persidangan, KPU NTB telah membuktikan memberikan salinan form rekapitulasi kepada para saksi di semua tingkatan.

"Tindakan KPU NTB dalam melakukan rekapitulasi perolehan hasil telah sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme," sebut lelaki yang menjabat sebagai Koordinator Divisis Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Editor: Ranap Tumpal HS

Tonton video lengkapnya di sini.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu