• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Periksa Saksi Pelapor Pileg DPRD Kalbar

Ketua Majelis Bawaslu Abhan didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo meminta keterangan dua saksi pelapor dalam dugaan pelanggaran adminitrasi pileg DPRD Kalbar di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi, Bawaslu memeriksa saksi dari pelapor di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ada dua saksi fakta, yakni Marselinus Daniar dan Yosef Darlin ditambah seorang saksi ahli, Muhammad Rullyandi dalam laporan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019. (Baca sidang sebelumnya: Bawaslu Terima Bukti Pelapor dan Terlapor dari Perkara di Kalbar)

Saksi Marselinus berpendapat, calon legislatif (caleg) Partai Gerindra nomor urut 1, Hendri Makaluasc sebagai pelapor seharusnya terpilih menjadi anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) dari daerah pemilihan 6. Sedangkan suara caleg Cok Hendri Ramapon menurut dia, seharusnya turun. 

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Pengabaian Putusan di Jayapura

Hal ini dipertegas melalui pendapat saksi ahli yang mengatakan, dalam putusan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, perolehan suara Hendri Makaluasc ditetapkan 5.384 dari semula berjumlah 5.325.

"Di dalam putusan memang ada perintah untuk melakukan koreksi. Kalau ada koreksi terkait angka, jika ada yang bertambah, maka ada suara yang berkurang di pihak lain," jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, tidak terjadi perubahan atau penurunan suara caleg lain tatkala KPU Kalbar menjalankan putusan MK. Hal ini membuat pelapor kehilangan kursi menjadi anggota DPRD Kalbar.

Sedangkan, Maulana Bungaran selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan, keterangan saksi ahli tersebut mengartikan apabila suara Hendri Makaluasc naik, maka suara Cok Hendri Ramapon menjadi turun. “Dan ahli berkayakinan sudah terjadi pelanggaran administrasi," ketusnya.

Baca juga: Empat Faktor Hukum Penentu Kualitas Demokrasi di Indonesia 

Menanggapinya, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menyatakan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran administrasi karena telah menjalankan proses sesuai dengan amar putusan MK. "Ketika amar putusan memerintahkan hanya memasukkan perolehan suara yang benar untuk saudara Hendri Makaluasc, maka sesuai bunyi amar itulah yang kita laksanakan,” akunya.

Dia menegaskan, penetapan tersebut keluar setelah putusan MK keluar dengan dilakukan secara terbuka. “Diundang seluruh partai dan stakeholder yang ada. Kita sudah menjalankan prosedur sesuai peraturan sehingga saya kira kami tidak melakukan pelanggaran administrasi," tangkis Ramdan.

Perlu diketahui, sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Majels Abhan didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo. "Agenda berikutnya menyampaikan kesimpulan terakhir hari Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB," ungkap Abhan menutup sidang.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu