• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Harap KPU Terbuka dalam Akses Dokumen Pencalonan Perseorangan

Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawasalu Abhan, dan Anggota Bawasalu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap rancangan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2017 dapat meningkatkan pengawasan pencalonan, terutama pencalonan perseorangan. Menurutnya, pencalonan perseorangan bisa menjadi sumber sengketa dalam Pilkada 2020 apabila KPU membatasi akses dokumen pencalonan.

Abhan menjelaskan, keterbukaan akses dokumen pencalonan dapat membuat Bawaslu bekerja lebih awal dalam mengantisipasi masalah sengketa yang akan muncul. "Kalau akses dokumen pencalonan ini KPU tertutup sudah di depan mata persoalan sengketa akan banyak. Jadi kuncinya adalah bagaimana KPU akan membuka ruang akses dokumen pencalonan ini. Kalau tetap tertutup, nanti limbahnya akan kena ke divisi penyelesaian sengketa," jelas dia.

Selain itu, Abhan meminta pemutakhirkan Perbawaslu bisa segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU. Hal ini menjadi penting mengingat RDP dapat menjadi sarana penyelarasan antara Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Artinya dokumen perancangan perubahan sudah bisa menjadi bahan pembahasan di RDP dan tentunya penyempurnaan setelah RDP. Perbawaslu pengawasan pencalonan ini semoga cepat rampung," ungkapnya saat menutup Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja. Dia pun meminta rancangan Perbawaslu tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Alasannya, sejaj Desember sudah mulai proses pra-pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2020.

"Kami harapkan Perbawaslu sudah siap akhir tahun untuk sengketa khususnya terkait calon perseorangan. Yang kami khawatirkan memang calon perseorangan karena Desember sudah mulai pra-pendaftaran. Dan kami harapkan hal ini bisa ditangani dengan cepat oleh Bawaslu daerah," pungkas Bagja.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu