• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bengkalis Beri Keterangan Soal Hitung Ulang di Tujuh TPS

Ketua Bawaslu Abhan (tengah batik cokelat) berfoto bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Riau usai memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pileg di Gedung MK, Kamis 18 Juli 2019/Foto: Muhtar dan Edward

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Riau menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bengkalis guna membeberkan fakta. Anggota Bawaslu Bengkalis, Hary Rubianto memberikan keterangan terkait rekomendasi pengawas saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, ini terkait persoalan mengenai ada keberatan dari pihak pemohon  dari Partai Nasdem. Di mana, pemohon meminta dilakukan penghitungan suara ulang khususnya berkenaan di tujuh TPS.

Perlu diketahui ketujuh TPS tersebut di tiga desa, yakni Simpang Padang, Boncah Mahang, dan Sebangar. Ketiganya terletak di Kecamatan Bathin Solapan.

Baca juga: Bawaslu Sumsel Akui Selisih Suara Nasdem dan PKS di Kabupaten Empat Lawang

Dari hasil pengawasan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bathin Solapan, Hary mengatakan, saat pembacaan hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung membacakan hasil, namun tidak lebih dulu membacakan keberatan.

Hary bercerita, Panwascam setempat  bernama Sofyan Fachrusi dan Ade Saputra telah merekomendasikan mengakomodir keberatan pihak partai politik (parpol). Menurutnya, ketujuh TPS yang direkomendasikan, yakni TPS 5,12,20,32,39 di Desa Simpang Padang, TPS 4 di Desa Boncah Mahang, dan TPS 23 di Desa Sebangar.

“Mereka ingin dilakukan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS. Tapi yang diakomodir hanya dua TPS, yakni TPS 12 dan 39 di Desa Simpang Padang,” ungkapnya.

Saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada 4 Mei 2019, Hary hadir bersama dua Anggota Bawaslu Bengkalis lainnya bernama Usman, Muhlisin serta Panwascam Bathin Solapan Sofyan Fachrusi. Saat itu, lanjutnya, KPU setempat mengakomodir keberatan saksi dengan melakukan pencocokan data dalam formulir DAA1 yang dimiliki PPK, saksi, dan pengawas pemilu.

Hanya saja, Hary mengungkapkan, pihak parpol tetap ingin dilakukan penghitungan ulang di lima TPS yang belum terakomodir saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: Pilkada 2020, Bagja Prediksi Bawaslu Bakal Panen Sengketa

Hary mengatakan, dirinya juga telah merekomendasikan secara lisan kepada KPU setempat untuk mengakomodir keberatan parpol dan panwascam saat rekap di tingkat kecamatan.

Keterangan yang disampaikan Bawaslu Bengkalis berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak termohon KPU Provinsi Riau. Ketua KPU Riau, Firdaus mengatakan mengatakan 3 kotak suara telah diakomodir ditingkat kecamatan dan 4 lagi telah diakomodir di rekap tingkat kabupaten.

Beberapa saat kemudian, termohon mengubah keterangannya. Dikatakan, 7 TPS yang direkomendasikan semuanya telah diakomodir saat rekap pada tingkat kecamatan.

"Jadi yang tujuh TPS ini berdasarkan (keterangan) KPU Bengkalis, sudah dilakukan penghitungan ulang di kecamatan. Jadi bukan hanya tiga tapi tujuh," sebut Firdaus.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Fotografer: Muhtar dan Edward

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu