• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Pahami Prosedur SIPS, Mediasi, dan Adjudikasi

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi Penggunaan SIPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Kamis 30 Januari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memahami pola dan prosedur penyelesaian sengketa untuk Pilkada 2020. Dia pun meminta jajaran Bawaslu daerah memahami penerimaan sengketa secara tepat dan efisien melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Selain itu, menurutnya Bawaslu daerah perlu meningkatkan kemampuan teknis melalui pelatihan dalam mediasi dan sidang adjudikasi. "Kewenangan melakukan sidang dan membuat putusan dalam era pilkada ada pada divisi penyelesaian sengketa," sebutnya saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi Penggunaan SIPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Kamis (30/1/2020).

Perlu diketahui, di Lampung terdapat delapan pilkada dengan rincian dua pemilihan wali kota untuk Bandar Lampung dan Metro ditambah enam pemilihan bupati. Bagja pun mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menggali kemampuan mediator dan adjudikator. "Ini adalah titik sentral sebagai dasar untuk menyusun putusan permohonan penyelesaian sengketa karena sengketa pilkada," sebutnya.

"SIPS ini diharapkan membuka informasi yang luas kepada peserta sehingga pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat mewujudkan pelaksanaan tugas-tugas penyelesaian sengketa lebih efektif, efisien, dan transparan secara online," tambah Bagja.

Selain itu baginya, sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai legalitas kedudukan dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota telah bersifat peramanen. Hal ini meligitimasi keputusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi sah.

"Saya perintahkan kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota jangan ragu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pilkada tahun 2020 ini karena MK sudah memutuskan," tutup Bagja.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu