• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Bawaslu Tangani Sengketa Adminitrasi Pemilu Lebih Banyak Ketimbang MK

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berfoto bersama dengan jajaran divisi penyelesaian sengketa usai menutup acara Foccus Group Discussion (FGD) Pembahasan Desain Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bandung, Kamis 10 Oktober 2019/Foto: Rama Agusta

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, secara tidak sadar Bawaslu sudah menjalankan fungsi peradilan pemilu. Menurutnya, tugas Bawaslu sebagai quasi peradilan menangani sengketa administrasi kepemiluan lebih banyak kasusnya ketimbang jumlah permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagja menjelaskan, dalam menangani sengketa administrasi hasil Pemilu 2019 lalu, MK menangani sekitar 470 perkara. Sedangkan Bawaslu jauh lebih banyak lantaran Bawaslu menangani sengketa administrasi mulai dari penyusunan DPT (daftar pemilih tetap), dimulainya tahapan pemilu hingga penghitungan suara.

"Sebenarnya Bawaslu sudah bisa dibilang menjalankan peradilan pemilu karena jumlahnya dalam menangani kasus administrasi sangat banyak dan berat sebenarnya," tegasnya saat menutup acara Foccus Group Discussion (FGD) Pembahasan Desain Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bandung, Kamis (10/10/2019).

Apalagi, tambahnya, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) beberapa waktu lalu, MK banyak menolak permohonan pemohon dengan alasan sudah pernah diputus Bawaslu melalui putusan administrasinya.

"Ini sangat menarik, karena putusan Bawaslu yang jadi acuan MK dalam memutus perkara. Bisa dibuat kajian sendiri," terang dia.

Sementara itu Kepala Bagian Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung menyampaikan poin-poin hasil FGD tersebut. Diantaranya, pengaturan subjek pemohon sengketa pemilihan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 dinilai sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan subjek pemohon berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ibrahim mengungkapkan, perlu konsep alur penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan disesuaikan dengan karakteristiknya lewat pengaturan yang mengacu mekanisme penyelesaian sengketa antar-peserta (PSAP) pemilu.

"Konsep alur musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan tetap dibuka peluang untuk terjadinya kesepakatan pada setiap tahapan musyawarah," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu