Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan akhir pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu daerah harus dituangkan dalam bentuk buku.
“Sebaik-baik laporan akhir kinerja sebuah lembaga dituangkan atau ditulis dalam sebuah buku. Dan Bawaslu daerah harus melakukan hal tersebut,”katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pemilu 2019 di Serang, Banten, Rabu (7/8/2019) malam.
Baca juga: Abhan: Pemilu Jadi Pemersatu Masyarakat, Bukan Pecah Belah
Menurutnya, walaupun pekerjaan dan kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan sudah maksimal, namun bakal hanya jadi cerita kalau tak dituangkan dalam bentuk buku ketika menyusun laporan akhir pengawasan. “Hanya akan menjadi cerita dan angin lalu kinerja baik lembaga Bawaslu jika tidak dibukukan. Kalau dalam bentuk buku akan menjadi sejarah yang tak termakan waktu,” ungkapnya.
Abhan lantas menyarankan laporan akhir tersebut ditampilkan di website masing-masing hingga Bawaslu tingkat kabupaten/ kota. “Sebagai bentuk edukasi dan informasi kepada publik. Dan tentu yang website-nya aktif. Yang belum aktif mohon diaktifkan,” seru Abhan.
Dalam menyusun laporan akhir pengawasan, Abhan berharap setiap Bawaslu di daerah punya karya sendiri yang tentunya tidak menjiplak. “Setiap Bawaslu kabupaten/kota harus punya literasi dalam menyusun laporan akhir supaya tidak ada yang namanya meniru karya orang lain,” tuturnya.
Selain itu, Abhan juga menginginkan pembuatan buku hasil pengawasan pemilu tersebar di seluruh Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jika hal tersebut terealisasi, lanjutnya, maka menjadi pembuktian lembaga Bawaslu memiliki keselarasan secara menyeluruh dan tentunya sangat membanggakan.
Baca juga: Putusan Sengketa Pileg di MK, Fritz Apresiasi Penyelenggara Pemilu Daerah
Dirinya pun menyampaikan peran penting Bawaslu yang mendapat apresiasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang sengketa hasil pemilu, keterangan Bawaslu berdasarkan data dan fakta menjadi pertimbangan para hakim MK.
Diakui atau tidak oleh publik, Abhan meyakinkan, berkat kerja pengawasan hingga penindakan Bawaslu, maka jumlah perkara sengketa pemilu yang dilayangkan ke MK jauh lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2014. Dalam catatannya, jumlah perkara PHPU Pemilu 201 sekitar 900 perkara, sedangkan dalam Pemilu 2019 hanya sekitar 250 perkara saja.
Editor: Ranap Tumpal HS