Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta Kode Perilaku Aparatur Pengawas Pemilu bisa selesai pada akhir tahun ini. Menurutnya, mulai awal 2020 kode perilaku tersebut bisa segera diterapkan dan dipatuhi oleh jajaran Bawaslu seluruh Indonesia.
"Meskipun tahun 2019 hanya menyisakan beberapa pekan lagi, semoga kode perilaku bisa selesai. Susunan draf sudah ada dan sedikit lagi akan disempurnakan," katanya saat membuka Rapat Peningkatan Kapasitas Dalam Kode Perilaku Bagi Aparatur Pengawas Pemilu di Denpasar, Bali, Rabu (10/12/2019) malam.
Abhan menambahkan, kode perilaku tidak perlu memuat aturan yang tidak penting. Dia meminta kode etik tersebut sebaiknya bisa mengatur hal-hal yang bisa mengurangi potensi jajaran Bawaslu melanggar kode etik. "Sehingga membuat jajaran Bawaslu akan berpikir berkali-kali jika ingin melakukan perbuatan yang bisa diberi sanksi oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tuturnya.
"Buatlah aturan main yang jelas dan bagus karena kode perilaku menjadi salah satu acuan bagi peningkatan kinerja pengawas pemilu," tambah Abhan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu ini berharap, ke depan tidak ada lagi jajaran Bawaslu yang melanggar kode etik seperti di Grobogan, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP pada pekan lalu.
"Meskipun urusan pribadi, tetapi mencoreng nama Bawaslu. Belajar dari kasus dua ini saya kira kita harus bisa melakukan pola pembinaan dan mengatur pola perilaku agar tidak terulang kembali," ungkap dia.
Editor: Ranap THS