Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) tidak menjadi saksi dari salah satu pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc
Menurutnya, panwaslu sebagai pengawas Ad Hoc (sementara) di tingkat kecamatan hingga pengawas TPS akan terbentur dengan etika ketika tahapan pemilu lalu menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Sehingga, tidak etis bila menjadi saksi dalam membela salah satu pihak dalam sidang sengketa hasil pileg di MK.
"Penyelenggara pemilu dimanapun harus netral dan objektif. Tidak boleh ada kepentingan para pihak yang sedang berperkara dalam persidangan," kata Abhan usai meninjau kesiapan beberapa Bawaslu tingkat provinsi menghadapi PHPU Pileg di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Pengawas Pemilu Bagian Proses Perbaikan Demokrasi
Meski begitu, Abhan mengungkapkan, Bawaslu tidak punya wewenang untuk membatasi kehadiran panwaslu tersebut. Alasannya, tugas sebagai pengawas Ad Hoc tersebut sudah purna tugas sejak 30 Juni 2019.
Karenanya, Bawaslu tidak melarang panwaslu hadir sebagai saksi dalam persidangan atas permintaan Majelis Sidang MK. Namun Abhan meminta kehadiran panwaslu bukan dibawa oleh pihak yang berperkara.
"Panwaslu dari provinsi manapun boleh hadir, asalkan diminta oleh Majelis Sidang. Jadi sebaiknya jangan tiba-tiba hadir dan menyatakan siap menjadi saksi jika tidak diminta majelis," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019
Dia menambahkan, pihak pemohon atau termohon akan meminta kepada majelis untuk menghadirkan panwaslu yang bersangkutan. Apabila disetujui, maka majelis akan meminta panwaslu tersebut hadir.
Editor: Ranap Tumpal HS