Dikirim oleh Rama Agusta pada
Anggota Bawaslu M Afifuddin/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama sepuluh hari kelima kampanye, 398 kegiatan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 telah ditindak Bawaslu. Penindakan itu terjadi pada periode kampanye 5 hingga 14 November 2020. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin.

Dengan tambahan  penindakan selama periode sepuluh hari kelima kampanye ini, menurutnya Bawaslu sudah menertibkan 1.448 kegiatan kampanye. "Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye yang melanggar prokes," ujar lelaki yang akrab disapa Afif tersebut melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dari 398 tindakan penertiban tersebut, lanjut Afif, terdiri dari 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Sehingga total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.

"Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," tuturnya.

Padahal, tegas Afif, sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasangan calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka, terlebih menyebabkan kerumunan orang. "Untuk itu, Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal," terangnya.

Perlu diketahui, tindakan pembubaran itu dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan