Dikirim oleh Rama Agusta pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama sepuluh hari kelima kampanye, 398 kegiatan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 telah ditindak Bawaslu. Penindakan itu terjadi pada periode kampanye 5 hingga 14 November 2020. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin.

Berlangganan kampanye tatap muka