Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (5/4/2021) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan delapan catatan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Minimal ada delapan catatan kami (Bawaslu) terkait dengan persoalan PSU hasil putusan MK," kata Abhan saat menghadiri agenda FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (5/4/2021) malam.

Catatan adanya PSU pertama, kata Abhan, adanya perubahan sengaja atau mengubah dengan sengaja hasil rekapitulasi suara. Kedua, , lanjut dia, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Banyak rekomendasi- rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti KPU. Ini jelas secara eksplisit dimuat dalam amar-amar pertimbangan hukum dari MK yang artinya eksistensi Bawaslu ada, hasil pengawasan ada," ujarnya.

Dia menambahkan catatan ketiga yaitu perusahaan yang tidak memberikan waktu untuk menggunakan hak pilih. "Keempat perusakan segel kotak suara dan kelima adanya tanda tangan palsu," tuturnya.

Abhan menunjuk catatan keenam soal mobilisasi massa, kemudian ketujuh soal administrasi. "Misalnya soal distribusi formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan (bukan undangan), pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya," katanya.

Terakhir, ujar Abhan, persoalan daftar pemilih.

Atas delapan analisis itu dia memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengawasan? "Melihat (delapan catatan itu) apa yang harus dilakukan? PSU itu tujuannya memperbaiki yang salah biar benar," tegasnya.

Solusi yang diberikan Abhan yaitu perlu adanya kecermatan pengawasan dalam mengawasi PSU. "Maka dibutuhkan SDM yang terampil, memiliki kapabel dan kapasitas," ujarnya.

Selanjutnya, peningkatan kapasitas SDM, tindak lanjuti persoalan dengan berkoordinasi misalnya dengan KPU, dan soal anggaran.

Sebagai informasi, FGD tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Fasilitasi dan Pengawasan La Bayoni

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto