Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Kamis, 27 Juni 2019 - 23:29 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019, hakim MK menyatakan kewenangan menangani pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan bagian kewenangan Bawaslu.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Kamis, 27 Juni 2019 - 18:40 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seluruh pimpinan Bawaslu menghadiri sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ruang siding tersebut, Ketua Bawaslu Abhan memperkenalkan seluruh timnya yang hadir dalam Ruang Sidang Utama MK.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Selasa, 25 Juni 2019 - 08:52 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administratif pemilihan legislatif (pileg) di Kampung Mulia Gambut. Dalam hal ini, Majelis Sidang memerintahkan pihak terlapor KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Puncak Jaya agar memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa).
Ditulis oleh Dinar Safa pada Senin, 24 Juni 2019 - 21:29 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Akibat tidak memenuhi syarat meteriil dan melewati batas waktu ketentuan dalam laporan atau disebut daluarsa, Bawaslu memutuskan tak menerima sebanyak empat laporan dugaan administrasi pemilu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (24/6/19) di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Ditulis oleh Andrian Habibi pada Kamis, 20 Juni 2019 - 08:59 WIB
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan KPU Kota Manado secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu di tingkat kecamatan. ‘
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Senin, 17 Juni 2019 - 20:46 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR RI.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 17 Juni 2019 - 19:58 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Kabupaten Kabupaten Bangkalan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2019).