• English
  • Bahasa Indonesia

Pengayaan Dua Perbawaslu Baru Bagi Bawaslu Daerah, Puadi: Orang Lapor; Kita Buka Satu Pintu

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang III di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sembilan Bawaslu Provinsi dan 122 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengayaan terhadap dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) baru, yakni Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022. Forum ini merupakan penyampaian pola penanganan pelanggaran yang disusun dalam Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022 sehingga jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama dan teknis penerapan yang terukur dan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu Puadi menuturkan terdapat banyak perbedaan proses penanganan Perbawaslu yang lama dengan Perbawaslu baru. Beberapa hal di antaranya penerimaan laporan/temuan satu pintu, perubahan formil, materil laporan, serta penomoran registrasi dan rekomendasi.

Dalam Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kata dia, sekarang menggunakan satu pintu dari yang sebelumnya banyak pintu. "Orang mau lapor terhadap pintu pidana begini (tata cara sendiri), administrasi begini (cara yang berbeda). (Ada banyak) formulirnya, kode etik. Sekarang kita buka dalam satu pintu, jangan banyak pintu. Ini lebih memudahkan lagi," kata dia dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang III di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Puadi menegaskan agar para pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menurutnya dalam rangka efektifitas dan berkepastian hukum.

Jajaran pengawas pemilu juga dia minta untuk lebih hati-hati dan jeli lagi dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa pemilu. Hal ini disampaikan Puadi mengingat saat ini Pemilu 2024 tengah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.

"Sekarang tahapan verfak perbaikan. Ini harus lebih jeli lagi, ada potensi disitu, apakah masuk potensi ruang pelanggaran administrasi atau (penyelesaian) sengketa," tegas Koordinator Divisi Penanaganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Puadi juga meminta seluruh pengawas pemilu untuk meningkatkan pemahamannya dalam menegakkan keadilan pemilu. Alasannya, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada dilakukan pada tahun yang sama meski pemungutan suara dilakukan berbeda.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan para pengawas pemilu harus memantapkan soliditas dalam melakukan pengkajian, baik kajian awal, maupun laporan/ temuan pelanggaran administrasi. Dia mengingatkan dalam Perbawaslu 8/2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu ada perbedaan penanganan dengan aturan sebelumnya, salah satunya yakni tidak ada lagi putusan pendahuluan.

"Tidak ada lagi putusan pendahuluan, dulu ada, sekarang tidak. Kalau ada putusan pendahuluan makin ada waktu, tersita waktunya dalam putusan pendahuluan. Namun (sekarang) tidak ada putusan pendahuluan, bapak ibu harus hati-hati dalam menentukan ini temuan dan laporan lanjut atau tidak," papar Bagja.

Sebagai informasi, rakernis kali ini diikuti 9 Provinsi dan 122 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Provinsi: Bengkulu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu