Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyayangkan selama Pemilu Serentak 2019, banyak sengketa cepat tidak terselesaikan dengan baik lantaran banyak hal tidak tercatat dengan baik. Demikian ungkapan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Ad Hoc Tahun 2019 dan Persiapan Pilkada Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Bagja—sapaan akrabnya—mengkhawatirkan kejadian tersebut terulang dalam Pilkada Serentak 2020, apabila jajaran Bawaslu di 270 daerah tidak jeli mencatat dalam sengketa cepat. Menurutnya, jajaran Bawaslu di 270 daerah dapat mereduksi ketegangan yang terjadi di tingkat kampanye. Sebab jika penanganan sengketa sudah masuk dalam penanganan pelanggaran, maka hasilnya akan bisa melebar.
"Kalau sengketa, yang kita persoalkan hanya SK (surat keputusan) KPU. Kalau pelanggaran itu bisa menyoalkan siapa saja," ujarnya.
Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Dalam kalkulasinya, tahun depan di bulan Januari dan Februari merupakan bulan-bulan sengketa, sehingga jajaran Bawaslu yang akan menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah sudah mempersiapkan diri dari sekarang.
"Jadi kami harapkan, teman-teman di 270 daerah dapat menyelesaikan sengketa cepat dengan baik," harapnya.
Editor: Ranap Tumpal HS