Submitted by Bhakti Satrio on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Jumat (15/11/2024).

Soal Hak Pilih Korban Letusan Lewotobi Herwyn Sarankan KPU-Bawaslu Konsultasi ke Dukcapil

Solo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyarankan KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur untuk segera berkonsultasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban letusan Gunung Lewotobi. Pasalnya, ada kemungkinan korban bencana alam tersebut kehilangan KTP ketika letusan terjadi. 

"Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dengan dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih," katanya dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Jumat (15/11/2024). 

Selain ke dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini kepada pasangan calon kepala daerah. Pasalnya dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih dalam kondisi seperti ini. 

"Termasuk juga nanti memberikan pemahaman kepada pasangan calon supaya bisa diterima oleh semua pihak," cetusnya. 

Dia berharap dengan memberikan pemahaman ke peserta pemilihan, tidak timbul permasalahan yang bisa merugikan banyak pihak. "Semoga ini tdak jadi masalah atau gugatan ke MK yang bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih," katanya. 

Herwyn juga memerintahkan Bawaslu daerah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. Posko tersebut diharapkan bisa mendata secara pasti jumlah warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap terjaga. 

Editor: Dey

Foto: BSW