Submitted by Robi Ardianto on
Lima pimpinan Bawaslu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama Komisi II DPR RI 2024-2029, KPU, dan DKPP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyampaikan persiapan pengawasan Pemilihan serentak 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP. RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan beberapa isu krusial dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024. Beberapa isu krusial tersebut yakni politik uang, potensi petahana yang maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah termasuk PJ kepala daerah. Lalu, netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan berpotensi terjadi.

"Politisasi program kerja, juga netralitas penyelenggara. Kami membutuhkan kembali terhadap indikasi kerawanan netralitas penyelenggara pemilu, terlebih di dalam beberapa diskusi  dan juga tudingan beberapa pihak, penyelenggara sudah disisipkan untuk mempersiapkan pemilihan," kata Bagja dalam RDP di Komplek DPR, Kamis (31/10/2024).

Isu krusial lainnya, kata Bagja, pemaknaan terhadap aturan, perlu adanya adaptasi dan persamaan pemaknaan aturan hukum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemilihan. Selanjutnya, adaptasi teknologi informasi.

"Ada juga isu hoaks atau disinformasi. Persebaran isu hoaks melaluin kanal media sosial dapat mengancam stabilitas kondisi politik," katanya.

Anggota Bawaslu Puadi menambahkan terkait isu politik uang memiliki perbedaan terkait subjek yang dapat dijerat hukum. Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang dapat dijerat hanya si pemberi,tetapi dalam UU Pemilihan nomor 10 tahun 2016 si pemberi dan penerima dapat dijerat hukum.

"Dalam UU Pemilihan pemberi dan penerima itu kena, karena unsurnya setiap orang," katanya.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga menjelaskan terkait penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu yakni terdapat 138 putusan pengadilan negeri. Lalu, dari 138 tersebut, terdapat 128 terbukti dan 10 tidak terbukti.

"Juga ada 49 putusan pengadilan tinggi, 46 terbukti dan 3 tidak terbukti," jelasnya.

Sebagai informasi, RDP bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, dan DKPP menghasilkan 11 kesimpulan, yakni:

1. Komisi II DPR RI menegaskan kepada penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu agar konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

2. Dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta agar Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu di semua tingkatan serta DKPP RI untuk selalu menjaga Profesionalitas, Integritas, dan Independensi sebagai Lembaga penyelenggara Pemilu dan memastikan Pemilihan Serentak asional 2024 langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil


3. Terhadap adanya indikasi maraknya permasalahan Netralitas Penjabat Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa dalam proses dukung mendukung Pasangan Calon Kepala daerah, Komisi II DPR RI mendesak agar Bawaslu secara aktif mengingatkan, mengawasi, dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk tetap Netral dan tidak melakukan keberpihakan selama proses dan tahapan Pemilihan Serentak Nasional 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

4. Dalam rangka meminimalisir permasalahan Potensi Politik Uang (money politics)pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, Komisi II DPR mendesak agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara maksimal bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana Politik Uang.

5. Adanya ketentuan tentang Penggunaan Dokumen Lain selain KTP Elektronik yakni Penggunaan Biodata Penduduk dalam pemungutan suara dalam hal penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara,Komisi II DPR RI meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memastikan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah merekam Data Kependudukan sebagai warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih pada 27 November 2024 mendatang

6. Terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang akan digunakan kembali pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2024 Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada
rapat berikutnya.

7. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu, Kepolisian, TNI, Polri serta aparat lainnya dapat melakukan pemetaan terkait dengan potensi pelanggaran Pemilu,kerawanan wilayah, potensi kerawanan sosial dan kerawanan bencana alam enjelang Pemilihan Serentak Nasional 2024 disemua Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

8. Komisi II DPR RI mendorong penguatan kelembagan DKPP RI dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya secara Profesional, Tegas, Adil, dan Netral terhadap penanganan aduan pelanggaran Kode Etik terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024

9. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi dasar bagi KPL RI menetapkan hasil pemilihan secara adil, profesional dan berintegritas.

10. Komisi II DPR RI memberikan dukungan agar penyelenggara pemilu 2024 mendapatkan insentif kehormatan, asuransi kesehatan nasional, atau penyebutan lainnya sebagai wujud penghargaan atas kerja keras menyelenggarakan Pemilu Serentak tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.

11. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi Il DPR RI melalui Sekretariat Komisi II DPR RI paling lambat 7 (tujuh) hari sejak RDP hari ini.


Editor: JRP

Fotografer: Robi Ardianto