Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah KPU menetapkan pasangan calon yang berhak maju di Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 2015 pada 24 Agustus silam, Bawaslu mulai disibukkan dengan adanya temuan maupun laporan terkait sengketa pemilihan.