Pemantau Pemilu terdaftar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemantauan bersama pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Konsolidasi pemantauan ini dilakukan di 1.571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh 2.082 Pemantau yang tersebar di 156 Kabupaten/Kota di 26 Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyusunan laporan ini merupakan upaya kami untuk memberikan informasi pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum selama tahun 2021 sebagai konsistensi kami terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang merupakan pilar terwujudnya tata pemerintahan yang baik. LKIP Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 memuat informasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan dan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
Buku IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Hal tersebut tertuang didalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Dalam LKIP, Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja Bawasu RI selama tahun anggaran 2021.
LKIP Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2021 merupakan perwujudan dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja terhadap tujuan dan sasaran strategis pada tahun anggaran 2021. Penyusunan LKIP ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
SKPP adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi masyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur (ultimate concern), demi tercapainya Pemilu yang berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang signifikan bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Dengan demikian, pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja dan terencana dari hakikat filosofi demokratisasi.
Bawaslu melakukan inovasi untuk menguatkan prosedur dan kualitas demokrasi Indonesia. Dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu terus meningkatkan strategi kelembagaan dalam merespon tantangan kekinian. Mewujudkan pelaksanaan Pemilu SAMBUTAN Sambutan v dan Pemilihan yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik.
Tantangan pelaksanaan Pilkada serentak keempat pada 2020 semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif terutama berlangsung di masa pandemi. Bawaslu Menyusun sejumlah strategi dan inovasi untuk melaksanakan pengawasan dalam kondisi yang adaptif terhadap kondisi pandemi.
Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi Pemilu berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan kecurangan.
Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi Pemilu berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan kecurangan.
Secara umum dapat didefinisikan bahwa pemilu yang adil adalah kondisi di mana semua warga negara memiliki dan mendapatkan hak, kebebasan, dan perlakuan setara dalam mengejawantahkan hak pilihnya dalam pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang adil, segala bentuk malpraktik pemilu berupa (1) penyalahgunaan dan kesalahan instrumen hukum; (2) tindakan memanipulasi pemilih; dan (3) manipulasi suara1 harus dieliminasi sedemikian rupa. Terwujud atau tidaknya keadilan pemilu akan sangat bergantung pada sejauh mana malpraktik pemilu dapat ditekan ke titik minimal.