Submitted by Jaa Pradana on
Majelis Sidang Bawaslu Purworejo membacakan putusan sidang penyelesaian Sengketa Pilbup Purworejo 2020. Foto : Humas Bawaslu Purworejo

Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mejelis Sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo untuk membatalkan berita acara tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon Slamet Riyanto-Suyanto yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Musyawarah Nur Kholiq didampingi anggota majelis Abdul Azis, dan Ali Yafie. Dalam sidang, Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan, berdasarkan putusan majelis sidang, memerintahkan KPU Purworejo memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.

“Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” cetusnya dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian Pilkada Purworejo 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jumat (13/3/2020).

Ali menegaskan, majelis sidang menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. “Setelah pembacaan putusan, proses musyawarah sengketa Pilkada tahun 2020 berakhir,” katanya.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis menyatakan, pada proses meneruskan penyesuaian data dukungan Bawaslu Purworejo juga akan melakukan pengawasan secara langsung. “Pengawasan tersebut untuk mengetahui secara langsung proses penyesuaian dokumen persyaratan dukungan yang sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh pihak pemohon yakni Slamet Riyanto-Suyanto didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Purworejo Dulrochim beserta anggotanya.

Sebagai informasi, Slamet Riyanto-Suyanto merupakan Bakal pasangan calon (paslon) yang maju lewat jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo. Berkas dukungan yang disampaikan oleh paslon tersebut ditolak KPU Purworejo, lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Editor :Jaa Pradana
Fotografer : Humas Bawaslu Purworejo