Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pembaruan sistem hukum pidana nasional wajib memprioritaskan perlindungan terhadap suara rakyat. Tidak hanya itu, dia juga menegaskan sistem hukum harus memperkuat integritas pemilu, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Menurut Bagja, Indonesia saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan sistem hukum nasional seiring penataan regulasi pidana secara menyeluruh. Lahirnya kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta pembaruan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan penyesuaian penjatuhan pidana, dinilai menjadi momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di tanah air, tidak terkecuali penegakan hukum pemilu.
“Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih modern, lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Namun di sisi lain menurutnya, perubahan ini memberikan tantangan yang tidak sederhana bagi Bawaslu. Bagja mencontohkan praktik politik uang yang kini polanya berubah menjadi sangat rapi dan terorganisir. Ditambah lagi, menurutnya dengan pemanfaatan teknologi digital yang mempercepat sebaran disinformasi atau manipulasi informasi publik secara instan.
Maka dari itu, Bagja meminta paradigma penegakan hukum pemilu tidak boleh berjalan lambat di belakang pergerakan pelaku pelanggaran. Lebih lanjut hematnya, hukum harus hadir sebagai instrumen yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merusak integritas Pemilu.
"Pemilu merupakan salah satu instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional harus dipastikan tidak mengurangi kemampuan negara dalam melindungi kemurnian suara rakyat, menjamin keadilan elektoral, dan menindak setiap pelanggaran yang mengancam proses demokrasi," kata Bagja tegas.
Menutup sambutannya, Bagja berharap melalui pertemuan ini tidak hanya mampu mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan rezim hukum pidana nasional, tetapi juga merumuskan rekomendasi konkret sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu serta penguatan sistem penegakan hukum Pemilu menuju Pemilu Tahun 2029.
"Yang sedang kita bangun sesungguhnya adalah desain besar penegakan hukum Pemilu dalam kerangka sistem hukum nasional yang baru. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses Pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata," tuntasnya.
Foto: Jaka Fajar
Editor: Reyn Gloria