Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jawa Timur (Jatim) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/7/2019).
Anggota Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan, kronologi saat pemungutan suara hingga proses tahapan rekapitulasi di beberapa wilayah di Jatim. Dia mencontohkan di Kota Surabaya ada puluhan TPS melakukan penghitungan suara ulang karena beberapa alasan, seperti ada kekeliruan dalam pengisian dan penjumlahan surat suara.
Baca juga: Bawaslu Malut Cabut Hasil Rekapitulasi di Dua Daerah Berdasarkan Kesepakatan Saksi
Kemudian, lanjut Purnomo, untuk kasus di Jombang Bawaslu menyesalkan KPU Jombang yang enggan membuka kotak suara yang berisi model C1 Plano. Bawaslu akhirnya meminta saksi partai politik guna mengisi formulir keberatan (DB2). Di mana, saksi partai Demokrat menyatakan keberatan sekaligus meminta kotak suara berisi C1-Plano dibuka dan disaksikan semua pihak.
“Dalam kasus di Jombang ini Bawaslu minta saksi parpol mengisi form DB2 karena langkah tersebut yang paling tepat saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan,” ucapnya.
Sementara untuk kasus di Pamekasan, lanjutnya, sempat ada temuan dari saksi PPP saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun berdasarkan catatan dan rekomendasi pihaknya hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPPS dalam melakukan perbaikan model DAA1 di kabupaten/kota.
Baca juga: Abhan Harap Prestasi Kerja Bawaslu Diikuti Pertanggungjawaban Keuangan
“Jadi setiap ada permasalahan yang kategorinya membutuhkan rekomendasi Bawaslu untuk diubah dan diperbaiki, maka kami dengan cepat membuat catatan rekomendasi untuk disampaikan ke KPU setempat. Ini sudah kami lakukan di wilayah Jatim yang bermasalah,” ungkap dia.
Dalam memberikan keterangan di persidangan PHPU pileg 2019 di MK, jajaran Bawaslu Jatim turut mendapat pendampingan dari Ketua Bawaslu Abhan.
Editor: Ranap Tumpal HS