• English
  • Bahasa Indonesia

Sambut Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum di Batam, Sabtu 31 Agustus 2019/Bhakti Satrio

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Bawaslu berencana untuk melakukan evaluasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus Bawaslu dalam mengevaluasi Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Sekjen Bawaslu dan Wakil Ketua Komisi II Ajak Perempuan Awasi Pilkada 2020

Menurutnya, salah satu yang penting adalah evaluasi penentuan batas waktu penelusuran informasi awal atas pelanggaran dan penegasan batasan sejak diketahui dan atau ditemukannya suatu kasus. "Berapa lama misalnya batasan waktu untuk penelusuran informasi tersebut? Apakah akan ditegaskan atau tidak? Nantinya itu menjadi pakem kita semua," ujarnya saat menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (31/8/2019).

Fritz turut mengingatkan, jika munculnya subjek hukum baru dalam pembahasan perkara, maka perlu dipertegas dalam Perbawaslu apakah subjek tersebut harus diperiksa dari awal atau dilanjutkan sesuai dengan alur sidang yang sudah berjalan. "Begitu pun dengan munculnya fakta baru, apakah dapat diteruskan atau tidak?," imbuhnya.

Dia memandang, perlu memperhatikan teknis pengambilalihan temuan laporan yang masuk melalui Bawaslu tingkat kabupaten/kota oleh Bawaslu tingkat provinsi. "Ini seakan terdengar mudah tapi kita justru sering bertanya teknisnya bagaimana? Kapan? Agar proses pengambilalihan tentang laporan yang masuk lewat Bawaslu kabupaten dan kota ke provinsi menjadi lebih jelas," runutnya.

Fritz lantas menyoroti soal kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani laporan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang melakukan pelanggaran di luar yurisdiksi Bawaslu tempat peserta tersebut mencalonkan diri.

Baginya, hal tersebut kerap terjadi dalam pemilu sebelumnya. Fritz memberi contoh, di kota Batam ada pilkada, tapi semua aparat desa dikumpulkan di Tanjung Pinang. "Nah siapa yang bertanggungjawab akan hal itu? Apakah dirumuskan? Atau dibiarkan begitu saja? Di beberapa daerah teman-teman kita kena permasalahan ini, tapi banyak yang lepas tangan dengan alasan bukan yurisdiksi mereka," bebernya.

Baca juga: Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Penanganan untuk Pilkada Serentak 2020

Fritz meyakinkan, hal tersebut berhubungan dengan tata cara dan prosedur yang dimiliki Bawaslu. Oleh sebab tersebut, dia berpendapat semua itu perlu diletakkan dalam Perbawaslu.

"Tujuannya untuk menggali hal-hal yg menjadi persoalan Bawaslu dan bisa menindaklanjuti praktik di lapangan serta bagaimana caranya?," pungkas Fritz

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu