Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna menyamakan persepsi penanganan sengketa pemilu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan Bawaslu daerah menjalin kerja sama lewat pembuatan nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan Tata Usaha Negaara (PTUN).
Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Desain Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bandung, Kamis (10/10/2019).
Kepada sebelas koordinator divisi sengketa Bawaslu tingkat provinsi yang hadir, Bagja mengaku, Bawaslu pernah ditegur oleh salah satu hakim Mahkamah Agung di Kamar TUN yang mengeluhkan, PTUN kerap kesulitan membaca putusan Bawaslu yang digugat ke PTUN.
Bagja mencontohkan kesulitan itu misalnya, alat bukti yang disampaikan dalam putusan Bawaslu dinilai tidak jelas. Dirinya menganggap hal ini penting lantaran .asih ada perbedaaan persepsi dalam mengadili sengketa proses pemilu antara Bawaslu dan PTUN.
"Jadi sering sekali Bawaslu daerah tidak sinkron membuat pertimbangan hukum dengan amar putusan yang membuat bingung Hakim TUN," terangnya.
Oleh karena itu, Bagja mengusulkan agar dijalin kerja sama berbentuk penandatanganan MoU kedua lembaga dalam memperkuat kesamaan persepsi mengenai tahapan pemilu berikut putusan hasil sengketa proses pemilu di Bawaslu yang terkadang sering diajukan pihak yang belum puas ke PTUN.
"Tukar informasi ini baru bisa optimal kalau ada pelatihan bersama," ungkapnya.
Editor: Ranap THS