• English
  • Bahasa Indonesia

Refleksi Pemilu 2019, Banyak yang Kaget Kewenangan Bawaslu Bertambah Kuat

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber pada kegiatan yang digelar Kode Inisiatif di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto : Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kewenangan Bawaslu dalam fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dari waktu ke waktu semakin kuat. Namun menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, apabila berkaca pada Pemilu 2019, tidak semua pihak menyadari hal tersebut.

Salah satu yang dia contohkan adalah kewenangan Bawaslu dalam mendiskualifikasi peserta pemilu. "Banyak pihak yang kaget Bawaslu setelah ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 punya kewenangan diskualifikasi calon. Maka kekagetan itu terekspresi pasca-rekap di KPU," ungkap Afif saat menjadi narasumber pada kegiatan yang digelar Kode Inisiatif di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Inilah kenapa demonstrasi besar-besaran itu tidak di KPU tapi di Bawaslu. Karena lembaga yang bisa melakukan itu hanya Bawaslu," imbuh Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

Meski demikian, tegas Afif, kewenangan untuk mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut tidak digunakan sembarangan. Kewenangan mendiskualifikasi bisa dijalankan apabila terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Aturan pendiskualifikasian ini termaktub dalam Pasal 285 UU 7/2017.

Afif juga menjelaskan tentang kewenangan Bawaslu lainnya yang jarang disadari oleh masyakarat yaitu penanganan pelanggaran administrasi cepat. Dia mencontohkan, misalkan ada peserta pemilu yang seharusnya berada di peringkat satu namun karena kesalahan penulisan membuat dia harus turun ke peringkat lain hal tersebut dapat diselasaikan melalui penanganan pelanggaran administrasi cepat.

Hanya saja dikatakan Afif, masyakarat belum sadar dan menganggap hal tersebut adalah sengketa hasil. Lebih lanjut, Afif menjabarkan bahwa untuk menyelesaikan sengketa hasil memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi di UU nomor 7 tahun 2017 kita punya kewenangan penanganan pelanggaran admistrasi cepat. Ini soal teknis penulisan yang salah yang kemudian terkonfirmasi dalam sidang tepat penanganan pelanggaran adminsitrasi dan itu bukan sengketa hasil," jelas Afif.

Terakhir, Afif juga menerangkan salah satu kewenangan Bawaslu yang cukup signifikan pada Pemilu 2019 lalu. Kewenangan tersebut adalah kuatnya peran Bawaslu dalam memberikan rekomendasi putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika sidang di MK keterangan Bawaslu menjadi keterangan utama yang menjadi dasar putusan. Jadi kalau kita analisis perkata, kata Bawaslu hanya tidak muncul di 100 halaman, ribuan halaman lainnya Bawaslu disebut. Artinya salah satu pijakan penanganan pelanggaran itu adalah tentang apa yang dilakukan oleh Bawaslu," tegas Afif.

Menyambut Pilkada 2020 mendatang, Afif berharap Bawaslu menjaga amanah kewenangan yang telah diberikan bagi Bawaslu. Khususnya untuk Bawaslu daerah dia inginkan agar, mereka tetap menjaga integritas sehingga tercipta pemilu yang adil dan jujur.

Editor : JRP

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu