• English
  • Bahasa Indonesia

Pelapor Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Laporan Pelanggaran Pileg Sulut

Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua Anggota Bawaslu: Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja saat menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggan adminitrasi pemilu legislatif DPR RI di Sulawesi Utara/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melanjutkan sidang laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di Sulawesi Utara (Sulut). Agenda sidang kali ini pemeriksaan tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli dari pihak pelapor, yakni Jerry Sambuaga.

Jerry yang merupakan calon legislatif DPR RI melaporkan KPU Sulut dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Sidang yang berlangsung hampir tiga jam ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua Anggota Bawaslu: Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Dua Laporan Pelanggaran

Pelapor dan Anggota Majelis Sidang Fritz menanyakan hal-hal teknis kepada dua saksi atas nama Samuel dan Robert. Beberapa hal yang ditanyakan seperti data C1 plano (catatan penghitungan suara TPS) tidak dilampirkan dalam rekapitulasi kecamatan. Fritz juga mempertanyakan adanya indikasi perbedaan data C1 plano dengan DA1 (sertifikat hasil rekalitulasi penghitungan suara kecamatan).

"Jadi Anda mau sampaikan terkait perbedaan data C1 plano Desa Pontak yang didapat dari teman dengan apa yang Anda lihat dalam rekapitulasi di kecamatan Raneyapo," tegas Fritz dalam persidangan di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Dengarkan Keterangan Saksi Dugaan Penggelembungan Suara di NTB dan Subang

Sedangkan dari KPU Sulut tidak mau menggali keterangan kepada Samuel dan Robert. Pasalnya, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan, pihaknya yakin dua saksi tersebut relawan TPS yang bukan wilayah gugatan pelapor.

Ardiles bilang, Samuel dan Rovert berasal dari Desa Sion Kecamatan Tompaso Baru dan Desa Pontak Kecamatan Raneyapo. "Logikanya, saksi akan mengatakan kesaksian fakta-fakta sehubungan dengan yang terjadi dalam lokus yang didalilkan pelapor. Karena kapasitas mereka sebagai saksi fakta," cetusnya.

Sementara untuk saksi ahli, pelapor menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Dia menegaskan, pelanggaran pemilu tidak dibenarkan meski para saksi peserta pemilu tidak melakukan protes pada saat rekapitulasi penghitungan suara.

"Jadi sekalipun secara faktual saksi diam, tidak protes, diamnya itu tidak dapat digunakan untuk membenarkan kesalahan (pelanggaran pemilu)," jelasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu