• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Kecurangan TSM, Ratna: Harus Penuhi Syarat dan Bukti Kuat

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat menerima laporan dugaan kecurangan Pilpres/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menerima koalisi masyarakat sipil yang bermaksud melengkapi dokumen dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, massif (TSM) oleh salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Audiensi berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019). Ratna mengatakan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, akan segera ditindaklanjuti asalkan memenuhi syarat-syarat laporan. Apalagi, yang dilaporkan pelapor, terkait pelanggaran pemilu yang masuk kategori TSM, sehingga perlu dikuatkan dengan bukti pendukung.

"Kami hargai langkah konstitusional siapa pun dalam menyalurkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Dan kami akan perhatikan secara serius seluruh laporan dari pihak manapun," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Terkait laporan pelanggaran TSM Ratna menjawab, pihaknya harus mencermati terlebih dahulu definisi dari makna TSM dalam laporan tersebut, apakah sesuai Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau tidak.

Dia mencontohkan terstruktur, adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama. Sistematis, lanjutnya, yakni pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersususun, bahkan sangat rapi. Dan massif menurutnya, dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan sehingga bukan hanya sebagian.

"Ini bagian keseriusan kami (Bawaslu) merespon laporan yang disampaikan terkait laporan pelanggaran TSM. Tentu ini harus dkcermati dahulu definisi TSM, dan dikaitkan dengan isi laporan serta kronologis laporan itu sehingga TSM yang dimaksud, sesuai dengan yang diatur dalam UU atau tidak. Serta perlu adanya bukti kuat," ucap Ratna.

Ratna yang juga menjabat Koordinator Divisi Penindakan itu menegaskan, pelapor tidak perlu khawatir akan integritas Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Sebab, mulai dari proses pemeriksaan laporan hingga masuk ke persidangan, semua dilakukan secara terbuka.

Senada disampaikan Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Yusti Erlina. Dia bilang, pelanggaran TSM yang dilaporkan pelapor harus dilengkapi pula dengan bukti kuat.

Itulah mengapa, aku Yusti, laporan yang dilakukan Komando Barisan Rakyat Lawan Pemilu Curang terkait dugaan pelanggaran TSM tidak buru-buru diregister. Sebab, ketika laporan itu diregister, Bawaslu akan terikat dengan peraturan perundang-undangan yang tiga hari kemudian sudah harus keluar putusan pendahuluan.

"Nah ini kalau cepat-cepat diregister, takutnya akan menyulitkan pelapor. Di satu sisi laporan sudah ada putusan pendahuluannya, tapi bukti-bukti baru baru disampaikan," tegasnya.

Yusti menjelaskan, untuk syarat pelanggaran TSM, paling tidak harus terjadi di 50 persen sebaran tiap provinsi.

Pelapor yang dalam hal ini diwakili Ahmad Yani meminta Bawaslu RI untuk segera mungkin mengkaji dan meneliti pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang menurutnya terstruktur, sistematis, massif dan brutal dalam sejarah.

Menurutnya, di berbagai tempat terjadi manipulasi perolehan suara, pencurian C1 oleh anggota PPK, dan terjadinya pencoblosan ilegal dilakukan oleh oknum-oknum yang menguntungkan salah satu paslon.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu