Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Kabupaten Kabupaten Bangkalan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Arosbaya dan Kecamatan Burneh tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca sidang sebelumnya: Pelapor dan Terlapor Tambahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Pileg di Bangkalan
Dia menambahkan, terkait adanya keberatan saksi PKB pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jawa Timur (Jatim) dianggap sudah selesai. Sebab, telah dilakukan penyandingan data antara salinan formulir model DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) DPRD provinsi Jatim di Kecamatan Arosbaya dan Kecamatan Burneh dengan salinan formulir model DB1 (rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota) DPRD Kabupaten Bangkalan yang tidak ada perbedaan perolehan suara.
"Majelis Pemeriksa berpendapat, Terlapor (KPU Kabupaten Bangkalan) telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tunjuk Ratna.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Sumsel Cocokkan Formulir C1-Plano DPR
Tudingan pelapor bahwa terdapat bukti berupa salinan formulir model DA1-DPRD Provinsi Jatim di Kecamatan Arosbaya dan Kecamatan Bruneh yang disampaikan pelapor Nur Faizin terdapat perbedaan terkait perolehan suara partai politik dengan salinan formulir model DB1-DPRD Provinsi Jatim di Kabupaten Bangkalan pun dianggap sudah terjawab.
"Majelis berpendapat, terhadap perbedaan tersebut telah dilakukan penyandingan data saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jatim tidak terdapat perbedaan perolehan suara melainkan hanya dengan milik pelapor," tukas Ratna.
Editor: Ranap Tumpal HS