• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Perintahkan KPU Sumsel Cocokkan Formulir C1-Plano DPR

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar dalam membacakan putusan untuk perkara pileg di Sumtra Selatan/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap adsministratif pemilu. Demikian salah satu pokok putusan sidang laporan nomor 21/LP/PL/ADM/R1/00.00/2019, yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Senin (17/6/2019).

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumsel melakukan pencocokkan formulir model C1-Plano DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1 DPR dan formulir model DA1 DPR di lima kecamatan yang meliputi: Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi. Sebelumnya, pelapor dan terlapor sudah meberikan kesimpulan. (Baca: Bawaslu Persilakan Pelapor dan KPU Sumsel Sampaikan Kesimpulan)

Selain itu, majelis memerintahkan KPU untuk menindaklajuti hasil pencocokkan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1 DPR di lima kecamatan tersebut. Dan, KPU diminta memberikan teguran kepada KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang atas kesalahan ini.

"Memerintahkan KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang," kata Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Perkara di Sukoharjo dan Boyolali, KPU Serahkan Empat Kardus Bukti

Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar menambahkan, perbuatan terlapor I KPU Sumsel dan terlapor II KPU Empat Lawang yang tidak menindaklanjuti keberatan saksi PKS pada 11 dan 12 Mei 2019 merupakan pelanggaran terhadap prosedur administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara penetapan hasil pemilu.

"Bahwa terhadap perbedaan perolehan suara Partai Nasdem yang tercantum dalam fotocopy salinan formulir model DA1-DPR milik pelapor dengan milik terlapor I dan terlapor II perlu dilakukan pencocokkan dengan formulir model C1-Plano seluruh TPS di lima kecamatan," ucapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Tonton sidang putusannya di sini.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu