• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Rancang Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan

Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung BGB Indraatmaja (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam dalam Rapat Pembahasan Rancangan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawalu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS di Jakarta, Minggu (15/9/2019) malam.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Bawaslu menilai, perlu aturan mengenai kerja di daerah, dari Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Serta, panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri, dan pengawas TPS (tempat pemungutan suara).

Baca juga: Pembuat UU Tak Satukan Rezim, Ada 'Gap' UU Pilkada dengan UU Pemilu 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, perlu adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang membagi pola kerja antardivisi di jajaran tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Juga peran sekretariat dalam menyusun anggaran," ujarnya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawalu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS di Jakarta, Minggu (15/9/2019) malam.                                

Frit mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2019 bisa dijadikan sebagai contoh acuan dalam menyusun Perbawaslu soal pola hubungan dan tata kerja maupun pembinaan. Menurutnya, bisa menambahkan yang berkaitan dengan pembinaan lewat aturan pemberian sanksi secara jelas dan tegas.

"Rancangan Perbawaslu tata kerja dan pola hubungan beririsan dengan pembinaan. Arahan Pak Ketua (Bawaslu) agar dibuatkan rancangan Perbawaslu khusus pembinaan tersendiri. Dan juga  SOTK (Sistem Organisasi Tata Kerja baru perlu segera direalisasikan sehingga tata kerja dan pola hubungan mengikuti sesuai peraturan baru," jelasnya.

Baca juga: Melawan SARA, Afif: Negara Dijaga Penghormatan Mayoritas dan Minoritas 

Terkait teknis persiapan naskah kajian dalam rancana Perbawaslu tersebut, Fritz memandang, perlu diatur mengenai kedudukan pimpinan bawaslu dengan sekretariat agar mekanisme jelas dan tidak tumpang tindih. “Juga mekanisme kerja kabupaten/kota, batasan konten yang langsung ke pusat atau ke provinsi serta penilaian evaluasi berdasarkan tugas divisi atau terkait kedisiplinan,” harapnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu