• English
  • Bahasa Indonesia

Jawab Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Abhan Minta Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan diajak foto bersama jajaran pimpinan dan staf Bawaslu dari beberapa provinsi di Batam, Minggu (24/11/2019) malam/Foto: Ranap THS

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Demi menjawab wacana kepala daerah dipilih DPRD, Ketua Bawaslu Abhan meminta peningkatan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, perlu melakukan memaksimalkan identifikasi masalah dan upaya pencegahan.

"Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada yang berat bagi Bawaslu. Saya kira ini tantangan kedua setelah Pemilu 2019. Pilkada mulai ramai pro kontra, bahkan Mendagri Tito Karnavian menyatakan pilkada sebaiknya dikembalikan pemilihannya oleh DPRD," sebutnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penetapan Kursi dan Penetapan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Batam, Minggu (24/11/2019) malam.

Hal ini baginya menjadi tantangan jajaran Bawaslu tingkat pusat hingga daerah. "Bagaimana menghadirkan pengawasan Pilkada 2020 dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meyakinkan kepada publik bahwa pilkada dipilih langsung itu lebih baik daripada pilkada yang dipilih DPRD," jelasnya.

Abhan bercerita pilkada serentak yang dimulai sejak 2015 situasinya tak jauh berbeda dengan Pilkada 2020. Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang ingin mengembalikan DPRD memilih kepala daerah. "Artinya situasinya sama dengan tahun 2015 yang ingin menarik pilkada langsung menjadi dipilih DPRD. Kala itu, pemerintah SBY mengeluarkan Perpu," tuturnya.

Bagian penting yang perlu diawasi, yakni politik uang dan politik transaksional. Dia menjabarkan, kalau politik uang diartikan sebagai pemberian uang kepada pemilih, maka hal tersebut hanya menjadi bagian kecil dari politik transaksional. Dari hasil survei pengawasan pemilu menurutnya pengawasan politik uang dan politik transaksional mendapat catatan. "Selainnya hasil survei kinerja Bawaslu bagus semua," tutur dia.

Abhan mengakui, penegakan hukum untuk politik uang dan politik transaksional memang terbilang rumit. "Penuntasan pidana pemilu tidak mudah seperti yang dibayangkan.

Dirinya mencontohkan, pada Pilkada 2018 ada kasus menarik, yaitu di Makassar, Sulawesi Selatan. Terbukti, 15 camat kala itu. Bawaslu pun berusaha meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menjerat pelanggaran lima belas camat tersebut masuk ranah pidana. "Tetapi juga akhirnya tidak masuk ranah pidana pemilu. (Mereka) hanya kena sanksi administratif. Karena itu, saya kira upaya pencegahan perlu dimaksinalkan," tuturnya.

Masalah tren kenaikan calon tunggal baginya juga perlu diantisipasi. Naik pada pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018. "Bahkan pernah pada Pilkada 2018 di Makassar kotak kosong menang. Karena itu, Pilkada 2020 seharusnya hanya untuk 269 daerah. Satu tambahan lagi untuk Makassar itu," tunjuk dia.

Ketika calon tunggal naik pada Pilkada Serentak 2020, Abhan meminta pengawasan intensif terhadap calon-calon boneka (suruhan). "Perlu pengawasan ekstra untuk calon peserta pilkada yang berpotensi di-boneka-kan itu," sergahnya.

Dia menuturkan, tentang pencalonan dari partai politik dinilai lebih mudah pengawasannya. "Yang rumit itu mengawasi calon perseorangan karena punya potensi tinggi untuk disengketakan," sebut dia.

Untuk itu, Abhan meminta adanya koordinasi yang baik seperti KPU dalam mengawasi tahapan pencalonan. "Ini juga tergantung itikad baik KPU, apakah mau membuka akses dalam tahapan pencalonan.

Selain itu, Abhan meminta melakukan pengawasan sosialisasi KPU dalam syarat pencalonan perseorangan. Hal ini bisa memicu sengketa. "Bahkan pernah KPU mengeluarkan surat edaran syarat pencalonan perseorangan ketika PKPU (Peraturan KPU) belum disahkan. Ini berpotensi masalah kalau surat edaran itu tidak sinkron dengan PKPU. Jadi, perlu mengawasi KPU yang melakukan sosialisasi soal persyaran calon itu," imbuh dia.

Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu